Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. PRINSIP KEBIJAKAN 3. SUMBER PENDAPATAN DESA 4. ALOKASI DANA DESA 5. PELAKSANAAN 6. PERTANGGUNGJAWABAN 7. PENGAWASAN 8. PENGHARGAAN DAN SANKSI 9. KETENTUAN PERALIHAN 10. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat