Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan; tata cara pembentukan; maksud dan tujuan; tugas, fungsi dan kewajiban; jenis-jenis lembaga kemasyarakatan; kepengurusan; tata kerja; hubungan kerja; pembinaan dan pengawasan; pendanaan; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup terkait lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat