Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2012

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak Bab III Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak Bab IV Wilayah Pemungutan Bab V Tahun dan Tempat Pajak Bab VI Pendataan dan Penetapan Bab VII Pemungutan Pajak Bab VIII Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bab IX Kadaluwaesa Penagihan Bab X Pemeriksaan Bab XI Insentif Pemungutan Bab XII Sengketa Pajak Bab XIII Ketentuan Khusus Bab XIV Penyidikan Bab XV Ketentuan Pidana Bab XVI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
09 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2012
Tanggal Berlaku
09 Mei 2012
Sumber
LD.2012/NOMOR.10
Subjek
PERPAJAKAN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 278 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan