Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: Bahwa dalam rangka peningkatan kesehatan masyarakat khususnya perlindungan terhadap individu, masyarakat dan lingkungan terhadap paparan asap rokok diperlukannya Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Bengkulu Utara
Dasar Hukum: UUD 1945; UU Drt 4/1956; UU 36/2009; UU 12/2011; UU 23/2014; dan PP 109/2012.
Materi Pokok: Penetapan KTR betujuan untuk :
a. Memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok;
b. Memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat; dan
c. Melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka pemerintah daerah melakukan sosialisasi selama 1 (satu) tahun terhitung sejak 6 (enam) bulan Peraturan Daerah ini diundangkan.
(2) Ketentuan sanksi administratif sebagaimana dimaksud Pasal 13 dan Ketentuan Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 14 di atas mulai berlaku efektif pada tanggal 1 (satu) Juli 2017.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2017 Nomor 125
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, serta Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 19 Tahun 2003, PP No. 109 Tahun 2012, Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dimuat tentang ketentuan umum, maksud, tujuan, dan ruang lingkup, kawasan tanpa rokok, pengendalian iklan di media luar ruang dan kegiatan sponsor, hak, kewajiban, dan larangan, penandaan atau petunjuk, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, peran serta masyarakat, insentif dan disintensif, pendanaan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
Semua program dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan KTR harus disesuaikan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini terdiri atas 16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Barat Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 1 SERI C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANGKA BARAT NOMOR 43 TAHUN 2020 TENTANG PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEJIRAN SETASON KABUPATEN BANGKA BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Perda Kabupaten Musi Banyuasin No.11 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, diperlukan perubahan Peraturan Bupati Musi Banyuasin No.18 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No.11 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Sebagaimana pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No.18 Tahun 2019.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU no.11 Tahun 2021; PP No.19 Tahun 2003; PP No.109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan No.188/MENKES/PBI/2021 dan Menteri Dalam Negeri No.7 Tahun 2011; Permendikbud No.64 Tahun 2015; Perda No.11 Tahun 2011.
Peraturan ini membahas mengenai: Perubahan pada beberapa Pasal dalam Peraturan Bupati No.18 Tahun 2019, yakni mengubah ketentuan Pasal 3 dan menghapus ketentuan Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
Peraturan Bupati ini mengubah ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 dalam Peraturan Bupati No.18 Tahun 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Aji Batabara Agung Dewa Sakti Samboja Kab.Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan kesehatan pada masyarakat. Sebuah lembaga pelayanan kesehatan, yaitu RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja, perlu didukung dengan menata fungsi jabatan dan struktur organisasi. Dan sesuai dengan apa yang diperlukan masyarakat dan pemerintah maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.16 Tahun 1994; PP No.27 Tahun 1999; PP No.8 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Kartanegara Nomor 27 Tahun 2000.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang susunan organisasi dan tata kerja khusunya pada RSUD Aji Batabara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pembentukan organisasi, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, pengelolaan, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, ketentua peralihan, ketentuan lain-lain dan ketentuap penutup berserta rinncian pada setipa pokok dalam peraturan daerah tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2008.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 07 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
Pemerintah Daerah wajib melaksanakan Pembatasan Sosial
Berskala Besar yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan
dan dengan memperhatikan ketentuan Peraturan PerundangUndangan. Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19)
di wilayah Kota Palangka Raya telah ditetapkan dengan
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
HK.01.07/MENKES/294/2020 tanggal 7 Mei 2020 tentang
Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota
Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah dalam
rangka percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk:
a. membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau
barang dalam menekan penyebaran COVID-19;
b. meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran
COVID-19;
c. memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19;
dan
d. menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran
COVID-19.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
37 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 7 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Penyelenggaraan Apotek Rakyat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Nomor 284/Menkes/Per/III/2007 tentang Apotek Rakyat, ditegaskan bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperluas akses masyarakat
dalam memperoleh obat serta untuk meningkatkan pelayanan
kefarmasian, perlu dibuka kesempatan pengembangan pedagang
Eceran Obat Menjadi Apotek Rakyat;
b. bahwa dalam rangka melindungi konsumen dalam memperoleh pelayanan kefarmasian yang baik dan benar serta memberikan pedoman kepada Apotek Rakyat agar dapat memberikan pelayanan
kefarmasian dengan baik, dipandang perlu mengatur penyelenggaraan Apotik Rakyat;
c. bahwa untuk mengisi kekosongan hukum dan sambil menunggu
diatur dalam Peraturan Daerah, penyelenggaraan Apotik Rakyat
sebagaimana dimaksurd pada huruf b dan c diatas, dipandang perlu
diatur terlebih dahulu dalam peraturan walikota Kendari.
1. Undang-Undang Obat Keras (St.1937 No.541);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat ll Kendari (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3206);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3671)
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3690);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866),
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
10. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotik sebagaimana telah diubah dengan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotek,
12. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3781);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 918 / Menkes / Per / X / 1993 tentang Pedagang Besar Farmasi, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1191 / Menkes / SK / LK / 2002;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922 / Menkes / Per / X / 1993 tentang Ketentuan dan Pemberian Izin Apotek, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332 / Menkes / SK / X / 2002;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 167 / Kab / B.VII / 1972 tentang Pedagang Eceran Obat, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1331 / Menkes / SK / X / 2002,
16. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1027/Menkes/SKJ tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 284 / Menkes / Per / III / 2007 tentang Apotek Rakyat;
18. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 12),
19. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 2);
20. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Ketatausahaan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 4);
21. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 9).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III NAMA OBJEK DAN SUBJEK
BAB IV PERIZINAN
BAB V PELAPORAN
BAB VI KEWAJlBAN DAN LARANGAN
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII SANKSI ADMINISTRASI
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2010.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN KEADAAN KEJADIAN LUAR BIASA DIFTERI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 huruf g Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan, yang menyatakan bahwa suatu daerah dapat ditetapkan dalam keadaan Kejadian Luar Biasa (KLB) apabila terjadi peningkatan kejadian kesakitan 2 (dua) kali atau lebih dibanding dengan periode sebelumnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Gubernur Jawa Timur mengeluarkan Surat Nomor : 460/69/012.4/2018, tanggal 8 Januari 2018, Perihal : Penetapan Situasi Kejadian Luar Biasa (KLB) Difteri di Jawa Timur, yang pada prinsipnya memerintahkan kepada seluruh Bupati/Walikota di Jawa Timur untuk menetapkan situasi Kejadian Luar Biasa (KLB) Difteri sebagai upaya antisipasi lonjakan dan penyebaran kasus sehingga menjadi wabah, sesuai Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1501/MENKES/PER/X/2010.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 04/Menkes/SK/I/2003 tentang Kebijaksanaan dan Strategi Desentralisasi Bidang Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.
(1) Dengan Peraturan Walikota ini, ditetapkan keadaan Kejadian Luar Biasa (KLB) Difteri.
(2) Memerintahkan kepada Dinas Kesehatan, Kecamatan dan setiap Puskesmas seta jaringannya di Kota Probolinggo untuk melakukan upaya penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) yang ditujukan untuk menangani tersangka atau penderita Difteri sesuai tata laksana kasus, mencegah dan mengendalikan penyebaran dengan cara memutus rantai penularan dengan kegiatan Outbreak Response Immunization (ORI).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
PP No. 51 Tahun 1952 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat
Mengenai Kesehatan Kepada Daerah-Daerah Swatantra
Propinsi Di Sumatera
PP No. 50 Tahun 1952 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Pusat
Mengenai Kesehatan Kepada Daerah-Daerah Swatantra Kabupaten,
Kota Besar Dan Kota Kecil Di Jawa
PP No. 49 Tahun 1952 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagaimana Urusan Pemerintah Pusat
Mengenai Kesehatan Kepada Daerah-Daerah Swatantra
Propinsi Di Jawa
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Kesehatan Kepada Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 1987.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat