Perubahan- PERATURAN-DAERAH-REMBaNG-PERAWATAN-PENGOBATAN-INSTALASi
1979
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 1980 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah untuk pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tentang Perawatan dan Pengobatan Pada Instalasi Dalam Lingkungan Dinas Kesehatan
ABSTRAK: |
- bahwa guna mengimbangi dan pemerataan didalam usaha peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat, maka Peraturan Daerah tanggal 10-3-1978 Nomor: 1 Tahun1978, disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan surat keputusan tanggal 3-6-1978 Nomor: Hk. 215/1978, diundangkan dalam Lembaran Daerah Tingkat II Rembang pada tanggal 10 Juni 1978 Seri B Nomor 3 Tahun 1976, perlu diubah disesuaikan dengan keadaan
- dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 13 Tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Undang undang No. 12/Drt. Tahun 1957; Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 031/ Birhup/1972 tanggal 4 September 1972 ; Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.033/ Birhup/1972 tanggal 4 September 1972; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Mneteri Dalam Negeri No. 179/Menkes/SK/ VIII/&& dan No. 285 Tahun 1977
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan tarip Pengobatan dan Perawatan pada Instalasi. Jumlah Persenan hasil pungutan biaya perawatan pada Instalasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 1980.
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tentang tarip pengobatan dan perawatan pada instalasi diubah
- 6 hlm beserta penjelasan
|