Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap struktur organisasi yang ada di Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala. Untuk melakukan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum dan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu penyempurnaan penataan organ dan kepegawaian perusahaan air minum Kabupaten Barito Kuala. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala.
UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Kepmendagri No. 153 Tahun 2004; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 47 Tahun 1999; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Batola No. 1 Tahun 1993.
Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Organ PDAM;
3. Pegawai;
4. Dana Pensiun;
5. Asosiasi;
6. Pembinaan;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2016.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Dari Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul (Perseroda)
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatan usaha perbankan oleh Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul perlu diubah bentuk hukumnya menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah menjadi Perusahaan Perseroaan Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul (Perseroda)
Dasar hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Noimor 37 Tahun 2018.
Materi Pokok : Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul yang dibentuk pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 13 Tahun 1983 dan diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2007, diubah nama dan bentuk badan hukumnya menjadi PT. BPR Bank Bantul (Perseroda).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
Jumlah halaman : 16 HLM; Penjelasan : 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 12 Tahun 2007 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembar Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2007 Nomor 12)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SAMBAS PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MUARE ULAKAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muare Ulakan;;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.1 Tahun 2008, PP No.27 Tahun 2014, PP No.54 Tahun 2017, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.4 Tahun 2008, Perda No.7 Tahun 2010, Perda No.4 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip Operasional Perusahaan; Penganggaran; Bentuk Penyertaan Modal; Penyertaan Modal; Pembinaan dan Pengawasan; Pembagian Keuntungan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 7 halaman dan 8 halaman lampiran;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No.11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2001 Pembentukan Perusahaan Daerah Bangka Global Mandiri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2003
Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2003/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro
ABSTRAK:
Bahwa dalam usaha meningkatkan kelancaran tugas perusahaan daerah air minum Kabupaten Tebo secara berdaya guna dan berhasil guna untuk menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan daerah air minum berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat perlu dibentuk badan pengawas perusahaan daerah air minum Kabupaten Tebo; Bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas perlu membentuk peraturan daerah Kabupaten Tebo tentang Badan Pengawas Perusahaan daerah air minum Kabupaten Tebo.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 43 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permedagri No. 620-1572 tanggal 8 November 1985.
Perda ini mengatur mengenai Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro, meliputi; Susunan; Uraian Tugas; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2003.
8 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Malang3
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan industri Bank Perkreditan Rakyat yang sehat, kuat dan produktif, diperlukan penyesuaian terhadap struktur permodalan agar sejalan dengan praktik perbankan yang baik;
b. bahwa untuk mendukung penguatan Kelembagaan maupun kemampuan untuk menyerap resiko bagi Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Malang, maka berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat, perlu penambahan modal inti minimum bagi Bank Perkreditan Rakyat
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4901);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) ;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
22. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
27. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 351, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5629);
28. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5686);
29. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 12/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Wilayah Jaringan Kantor Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Modal Inti (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5849);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Malang
31. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
27. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 351, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5629);
28. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5686);
29. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 12/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Wilayah Jaringan Kantor Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Modal Inti (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5849);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Malang
Ketentuan Pasal 13 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Malang (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2004 Nomor 1/E) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Malang
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang No. 11 Tahun 2014
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGAWI NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGAWI NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4), Pasal 18 ayat (3), Pasal 21 ayat (3), Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan.
Mengingat: 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; 12. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (LembaranDaerah Kabupaten NgawiTahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten NgawiNomor226).
Materi Pokok pada Perarturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PROGRAM TJSP, KELEMBAGAAN TJSP, SINERGISME PROGRAM, PERAN SERTA MASYARAKAT. PENGHARGAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat