Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Tujuan 3.Tata Cara Penyertaan Modal Daerah 4.Penyertaan Modal Daerah 5.Penentuan Bagi Hasil Usaha
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat