Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang 5 (LIMA) HARI KERJA BAGI JAJARAN MANAJEMEN
DI LINGKUNGAN RSUD dr. R. KOESMA
KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk meningkatkan integritas dan mendorong
profesionalitas serta akuntabilitas bagi jajaran manajemen
di lingkungan RSUD dr. R. Koesma Kabupaten Tuban,
maka perlu mengatur 5 (lima) hari kerja bagi jajaran
manajemen, tanpa mengurangi kebutuhan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat;
b. bahwa agar manajemen dan pelayanan tetap dapat
berjalan dengan baik dan lancar, maka jajaran
manajemen perlu menerapkan pelaksanaan piket pada
hari Sabtu yang akan diatur lebih lanjut oleh Keputusan
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Koesma
Kabupaten Tuban;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang 5 (lima) Harl Kerja Bagi Jajaran
Manajemen di Lingkungan RSUD dr. R. Koesma
Kabupaten Tuban;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; 3. Undang-Undang Norpor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomdr 5 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah ! Nomor 23 Tahun 2005; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun
2008; 12. Peraturan Bupati Tuban Nomor 16 Tahun 2013 ; 13. Peraturan Bupati Tuban Nomor 63 Tahun 2014 ; 14. Peraturan Bupati Tuban Nomor 18 Tahun 2018
Materi pokok: mengatur mengenai penetapan 5 (lima) Harl Kerja Bagi Jajaran
Manajemen di Lingkungan RSUD dr. R. Koesma
Kabupaten Tuban sebagai pedoman bagi
Jajaran Manajemen di Uingkungan RSUD dr. R. Koesma
dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuna; ruang lingkup; disiplin kerja dan hari kerja; pembinaan dan pengawasan; sistem pengisian daftar hadir; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
jumlah 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Lampiran I huruf CC angka 1 Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota tidak mempunyai kewenangan dalam Pengelolaan Air Tanah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Air Tanah telah dibatalkan oleh Gubernur Jawa Timur berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/49.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 2 (dua) Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Air Tanah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/49.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 2 (dua) Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2008 Nomor 4 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 11 Tahun 2007
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2007 NOMOR 25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
maka dipandang perlu untuk merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Papua Sarat
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah tiga kaii terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 21 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2006 tentang keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2007.
Peraturan yang Diubah: Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2006 tentang keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
Lamp 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 11 Tahun 2016
pendelegasian kewenangan pelaksanaan pemberian izin usaha mikro dan kecil kepada camat se-kabupaten boalemo
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2016/NO.256
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Mikro Dan Kecil Kepada Camat Se-Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka pemberdayaan usaha mikro dan kecil di daerah maka perlu adanya kepastian hukum serta kenyamanan dalam berusaha dengan memberikan izin usaha mikro kecil yang dapat di delegasikan dari pemerintah daerah kepada Camat.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2013; Perpres No. 98 Tahun 2014; Permendagri No. 83 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil kepada Camat Se-Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, pendelegasian kewenangan, serta pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka ketentuan pemberian izin usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati No. 21 Tahun 2015 tentang pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perizinan dan non perizinan kepada BPMPTSP Kabupaten Boalemo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sang Sang Dengan Desa Tamiang Bakung Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tabun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Balas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraruran Bupati.
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sang Sang dengan Desa Tamiang Bakung Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupatcn Kotabaru Nomor 146.3/741/KD.SS/XI/2020 dan Nomor 146.3/538/KD.TB/Xl/2020 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 4 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 45 Tahun 2016; Permendagri Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Sang Sang dengan Desa Tamiang Bakung Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas [terlampir] sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Adrninistrasi Desa Sang Sang dengan Desa Tamiang
Bakung Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat tarikan administrasi desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 51'38.393- LS dan 116° 10' 31.940" BT (titik koordinat berada pada Pertigaan batas wilayah administrasi Desa Sang Sang, Desa Tamiang Bakung dan Desa Tebing Tinggi);
2. Dari titik 01 garis batas wilayah administrasi tarik menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 50' 56.099" LS dan 116° 9' 32.086" BT (titik koordinat berada pada Pertigaan Sungai); 3. Dari titik 02 garis batas wilayah adrninistrasi tarik menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 2° 49'37.444" LS dan 116° 9' 38.584- BT (titik koordinat
berada pada Pertigaan Sungai); dan 4. Dari titik 03 garis batas wilayah administrasi tank mengikuti hasil Delineasi Batas Tabun 2018 menuju ke titik 04 dengan titik koordinat 2° 48' 4.527" LS dan
1160°14' 31.560" BT (titik koordinat berada pada Pertigaan pada garis batas wilayah administrasi Kecamatan).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 11 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta untuk mewujudkan tertib administrasi telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No 5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PP No.11 Tahun 2017, Perda No.10 Tahun 2016, Permendagri No.54 Tahun 2009;
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penunjukan Pelaksana Tugas; Penunjukan Pelaksana Harian; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
Peraturan Bupati ini memiliki 6 halaman dan 3 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengukuran, Registrasi dan Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia bagi Kapal Kapal dengan Tonase Kotor dibawah GT 7 dalam wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 163 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Pengukuran, Registrasi dan Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia (Pas Kecil) bagi Kapal-Kapal dengan Tonase Kotor dibawah GT 7 dalam wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Pengukuran, Registrasi dan Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia (Pas Kecil) bagi Kapal Kapal dengan Tonase Kotor dibawah GT 7 dalam wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22, Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengukuran, Registrasi dan Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia bagi Kapal Kapal dengan Tonase Kotor dibawah GT 7 dalam wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pengukuran, Registrasi dan Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia Bagi Kapal-Kapal dengan Tonase Kotor Dibawah GT 7 dalam Wilayah Kabupaten, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Izin Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Terhadap izin pengelolaan air tanah telah diatur dalam peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 8 Tahun 2010
tentang Izin Pengelolaan Air Tanah. Berdasarkan keputusuan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5464 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 8 Tahun 2010 tentang Izin Pengelolaan Air Tanah dibatalkan karena sesuai Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 85/PUU-XI/2013, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga seluruh Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri termasuk Peraturan daerah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum.
Dasar Hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015.
Materi Pokok yang diatur dalam Perda ini pada Pasal 1, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Izin Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2010 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Pasal 1, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Izin Pengelolaan Air Tanah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Majene.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 56 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No. 9 Tahun 2006;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Urusan pemerintahan
2. Pembagian urusan pemerintahan daerah
3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2008.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat