Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 21 Tahun 2007

Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kalimantan Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; BAB III : ORGANISASI; BAB IV : PELAKSANA HARIAN; BAB V : TATA KERJA; BAB VI : PERAN SERTA MASYARAKAT; BAB VII : KEPEGAWAIAN; BAB VIII : PEMBIAYAAN; BAB IX : KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kalimantan Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
21 Juli 2007
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2007
Tanggal Berlaku
21 Juli 2007
Sumber
BD. 2007/
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 398 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan