Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa pengaturan mengenai retribusi jasa usaha yang selama ini diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dalam perkembangannya mengalami perubahan dan penambahan obyek retribusi jasa usaha seiring dengan adanya kebijakan daerah dalam rangka efektifitas dan optimalisasi pemanfaatan aset/barang daerah Kabupaten Sragen;
- perubahan dan penambahan objek retribusi jasa usaha merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sragen dalam upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sragen dalam upaya mencari dan menggali potensi penerimaan daerah Kabupaten Sragen pada sektor retribusi jasa usaha yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sragen demi terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kab. Sragen No. 2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang :
1. Perubahan ketentuan tentang ketentuan umum;
2. Penambahan ketentuan tentang jenis retribusi jasa usaha;
3. Disisipkan BAB III A tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah;
4. Objek retribusi penjualan produksi usaha daerah;
5. Struktur dan besarnya tarif retribusi;
6. Perubahan ketentuan tentang struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah;
7. Perubahan ketentuan tentang struktur dan besarnya tarif retribusi terminal;
8. Perubahan ketentuan tentang struktur dan besarnya tarif retribusi tempat khusus parkir;
9. Perubahan ketentuan tentang struktur dan besarnya tarif retribusi rumah potong hewan;
10. Perubahan ketentuan dan ditambah 2 (dua) ayat, ayat (5) dan (6) tentang Retribusi tempat rekreasi dan olah raga;
11. Penambahan ketentuan tentang masa retribusi pelayanan jasa usaha;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
21 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Indramayu Tahun No
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda No 13 Tahun 2012 ttg Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2012, bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan dan
penambahan objek pada Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan, maka Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diubah
dan disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13
Tahun 2012.
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 14 dihapus, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 22 diubah, Ketentuan Pasal 26 diubah, Lampiran diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan.
Jumlah halaman : 9 HLM; Penjelasan : 11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 2 Tahun 2009
Retribusi Pelayanan Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan
ABSTRAK:
Setiap hasil hutan dari setiap pemungutan dan pemanfaatan harus dilakukan pengukuran dan pengujian sebagai dasar penetapan pungutan iuran kehutanan;
Dalam memberikan jasa/pelayanan pengukuran dan pengujian hasil hutan terhadap pemungutan dan pemanfaatan hasil hutan, dapat dikenakan retribusi sepanjang memenuhi kriteria tertentu.
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2004.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan, meliputi: Nama, Objek, Subjek dan golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2009.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksnaannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati atas Persetujuan DPRD Kab. Sarolangun.
5 hlm.; Penjelasan 1 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2016
penghapusan - sanksi - administrasi - piutang - pajak - bumi - dan - bangunan - perdesaan - dan - perkotaan - kabupaten - ciamis
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD 2022/2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
bahwa untuk meringankan beban kewajiban masyarakat khususnya wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditengah kondisi ekonomi yang belum stabil akibat adanya pandemi ekonomi yang belum stabil akibat adanya pandemi covid-19, perlu dilakukan upaya berupa pemberian insentif/stimulus terhadap Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; maka perlu mengatur Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan Kabupaten Ciamis, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No 19 Tahun 1997, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, UU Nomor 1 Tahun 2022, Pe raturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Pe raturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Pe raturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2019, Pe raturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Bupati Ciamis Nomor 89 Tahun 2021.
Penghapusan Sanksi Administrasi dimaksudkan untuk mendorong Wajib Pajak dalam melaksanakan pembayaran pajak yang terutang dengan memberikan pembebasan Sanksi Administrasi berupa denda atas keterlambatan pembayaran PBB-P2.
Jangka waktu pelaksanaan Penghapusan sanksi administrasi
atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berlaku pada periode pembayaran sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah; bahwa dengan adanya perkembangan dinamika
perekonomian di tengah masyarakat, maka perlu adanya penyesuaian terhadap retribusi jasa usaha dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian oleh karena itu perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan Pasal 8, perubahan Ketentuan Lampiran II pada Pasal 15, perubahan Pasal 22, penghapusan huruf b dan c pada Pasal 36, perubahan Ketentuan Lampiran III pada Pasal 43, perubahan huruf a Pasal 46 ayat (1) dan penambahan 2 (dua) ayat
baru yaitu ayat (1a) dan ayat (1b), perubahan Pasal 48, dan perubahan Ketentuan Lampiran IV pada Pasal 50.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2021
PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORJI.N, PAJAK HIBURAN, PAJAK REKLAME, PAJAK PENERANGAN JALAN, PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN, PAJAK PAF!.KIR, PAJAK AIR BAWAH TANAH, DAN PAJAK SARANG BURUNG 'WALET
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBAR DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK HOTEL,PAJAK RESTORAN,PAJAK HIBURAN,PAJAK REKLAME,PAJAK PENERANGAN JALAN,PAJAK MINERAL BUAN LOGAM DAN BATUAN,PAJAK PARKIR,PAJAK AIR BAWAH TANAH DAN PAJAK SARANG BURUNG WALET.
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3
Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan .Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet, ti Iak sesuai dengan situasi kondisi perekonomian can dapat menghambat usaha Masyarakat, maka perlu diditinjau kembali untuk dilakukan perubahan
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanu dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Fotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklarne, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 195') tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 'Jomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembara.n Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984)
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembar.an Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Non:or 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 199'i' tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, ··:-ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan B ebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3851);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan.Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
(]) Tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebesar 10 °/o (Sepuluh Persen).
(2i Khusus hiburan berupa pagelaran Busana, kontes kecantikan, Diskotik, Karaoke, Klab Malam, permainan ketangkasan, Panti Pijat, dan mandi uap/spa, tarif pajak hiburan dapat ditetapkan sebesar
15°/o (Lima Belas Persen);
(31 Khusus hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan tarif Pajak
Hiburan sebesar l 0°/o (Sepuluh Persen) apabila dikomersialkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2021.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 3 TAHUN 2011
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 2 TAHUN 2021
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2022 Nomer 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomer 1 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Buleleng telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu untuk melakukan penyesuaian tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
1. Pasal 18 ayat (6)
2. Undang-Undang Nomer 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2011
5. Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMER 1 TAHUN 2019 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat