Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Banjar Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 273 ayat (4) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Rencana Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan Kepala Daerah setelah RKPD ditetapkan, junto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 142 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa BAPPEDA menyampaikan seluruh rancangan akhir Renja Perangkat Daerah yang telah diverifikasi kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dengan Perkada dan penetapan Renja Perangkat Daerah paling lambat 1 (satu) bulan setelah Perkada tentang RKPD ditetapkan, untuk mewujudkan sinkronisasi program dan kegiatan pada setiap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar yang dituangkan dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Banjar Tahun 2022 dengan berpedoman pada Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 35 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjar Tahun 2022, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Banjar Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 18.b Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 35 Tahun 2021
peraturan ini mengatur tentang rencana kerja perangkat daerah kota banjar tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH
TAHUN 2022
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan
yang
diatur dalam
Peraturan Menteri Dalam
Negeri
Nomor 17 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Kerja
Pemerintah
Daerah Tahun 2022 dan pelaksanaan
pasal
2
Ayat
(2)
Peraturan Walikota Blitar Nomor 39 Tahun 2021
tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun
2022,
maka
dipandang perlu membentuk Peraturan Walikota
tentang
Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022.
Mengingat: UU 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; PP No 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016; PP 12 2019; Perpres 87 2014
Materi pokok: mengatur mengenai Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022. Memuat antara lain: ketentuan umum; Renja-PD Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Walikota ini
sistematika
sebagai
berikut :
Bab I Pendahuluan
Bab II
Bab Ill
Bab IV
BabV
Hasil Evaluasi Renja
Perangkat
Daerah Tahun Lalu
Tujuan dan
SasaranPerangkat
Daerah
Rencana Kerja dan Pendanaan
Perangkat
Daerah
Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
jumlah 16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2021 Nomor 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Bukan Pekerja
ABSTRAK:
- bahwa salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah dalam memenuhi tujuan peningkatan derajat kesehatan masyarakat adalah melalui program Jaminan Kesehatan Nasional;
- bahwa dalam rangka memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat Kota Payakumbuh, telah dilaksanakan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Payakumbuh;
- bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, penduduk yang belum terdaftar sebagai Peserta Jaminan Kesehatan dapat didaftarkan pada BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf dan huruf diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2020
Tujuan Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk PBPU Dan BP Di Daerah melalui BPJS Kesehatan sebagai berikut:
a. agar peserta PBPU dan BP yang memerlukan pelayanan kesehatan dapat dilakukan secara tepat, cepat dan aman;
b. menjamin akses pelayanan kesehatan bagi seluruh penduduk;
c. mewujudkan pelayanan yang berkeadilan dan merata bagi seluruh masyarakat;
d. mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan dan koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan; dan
e. mengoptimalkan Jaminan Kesehatan melalui pelaksanaan Jaminan Kesehatan Semesta.
Ruang lingkup Integrasi peserta PBPU dan BP ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional melalui BPJS Kesehatan meliputi
a. Peserta dan Kepesertaan;
b. Iuran dan Pendanaan; dan
c. Pelayanan Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
-
Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 40 Tahun 2021
23 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 40 Tahun 2021
PERUBAHAN KETIGA ATAS LAMPIRAN PERATURAN WALI KOTA TARAKAN NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 450
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Lampiran Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
ABSTRAK:
memberikan pedoman dalam penyusunan laporan keuangan di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 38 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi berbasis Akrual sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan WaH Kota Tarakan Nomor 38 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang
Milik Daerah maka Peraturan Wali Kota Tarakan nomor 38 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi berbasis Akrual sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 38 Tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau kembali beberapa ketentuan yang termuat dalam Lampiran IX Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 38 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Zatau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Daerah;
Pasal-Pasal Perubahan
Lampiran
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2021.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 dalam tahun berjalan menunjukan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 17/PMK.07/2021, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 167/PMK.07/2020, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2019, Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 35 Tahun 2020, Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 43 Tahun 2020,
Perubahan Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun 2021 meliputi perubahan, penambahan dan atau pengurangan program dan kegiatan organisasi perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD.2021/NO.40 LL Kota Singkawang : 8 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, WALIKOTA DAN WAKIL WALI KOTA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG TAHUN 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksnakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang Tahun 2021
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.12 Tahun 2001;UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PP No.63 Tahun 2021; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda No.3 Tahun 2016; Perda No.5 Tahun 2020; Perda No.10 Tahun 2020; Perwako No.72 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran Tunjangan Hari Raya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
8 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu disesuaikan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2020.
Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah terdiri dari: Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah; PPKD; Kuasa BUD; PA; KPA; PPTK; PPKSKPD; PPK Unit-SKPD; Bendahara Pengeluaran; dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Dalam peraturan ini diatur tentang Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Kuasa BUD, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah; Bendahara Pengeluaran; Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan; Dasar Pengajuan Permintaan Pembayaran; Pengaturan Pembayaran Belanja; Ketentuan Transaksi Tunai dan Non Tunai; Uang Persediaan; Pengelolaan Pembayaran SPJ Dibayar Di Muka; Tambahan Uang Persediaan; Prosedur Pengajuan SPP dan Penerbitan SPM; Prosedur Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana; Pelaporan Keuangan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2021.
Mencabut Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
24 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BERITA DAERAH KOTA LANGSA TAHUN 2021 NOMOR 961
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong Dalam Wilayah Kota Langsa Tahun 2022
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa maka perlu menetapkan prioritas penggunaan dana gampong dalam wilayah Kota Langsa Tahun 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Prioritas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong Dalam Wilayah Kota Langsa Tahun 2022;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Walikota ini terdiri dari 19 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud. Tujuan, Prinsip, dan Ruang Lingkup, BAB III tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong, BAB IV tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Gampong, BAB V tentang Publikasi dan Pelaporan, BAB VI tentang Pembinaan, BAB VIII tentang Ketentuan Lain-Lain, BAB IX tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2021.
29
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 40 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Pontianak No. 32 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak
Mencabut
PERWALI Kota Pontianak No. 35 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENERIMA PENSIUN ATAU PENERIMA TUNJANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD.2021/NO.40, LL Kota Pontianak : 7 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiun, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.39 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2019, PP No.63 Tahun 2021, Permendagri No.77 Tahun 2020, Perda No.7 Tahun 2016, Perda No.13 Tahun 2019, Perda No.18 Tahun 2020, Perwali No.86 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat