Tujuan Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk PBPU Dan BP Di Daerah melalui BPJS Kesehatan sebagai berikut: a. agar peserta PBPU dan BP yang memerlukan pelayanan kesehatan dapat dilakukan secara tepat, cepat dan aman; b. menjamin akses pelayanan kesehatan bagi seluruh penduduk; c. mewujudkan pelayanan yang berkeadilan dan merata bagi seluruh masyarakat; d. mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan dan koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan; dan e. mengoptimalkan Jaminan Kesehatan melalui pelaksanaan Jaminan Kesehatan Semesta. Ruang lingkup Integrasi peserta PBPU dan BP ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional melalui BPJS Kesehatan meliputi a. Peserta dan Kepesertaan; b. Iuran dan Pendanaan; dan c. Pelayanan Kesehatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat