Materi pokok: mengatur mengenai Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022. Memuat antara lain: ketentuan umum; Renja-PD Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Walikota ini sistematika sebagai berikut : Bab I Pendahuluan Bab II Bab Ill Bab IV BabV Hasil Evaluasi Renja Perangkat Daerah Tahun Lalu Tujuan dan SasaranPerangkat Daerah Rencana Kerja dan Pendanaan Perangkat Daerah Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat