Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 40 Tahun 2021

RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022. Memuat antara lain: ketentuan umum; Renja-PD Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Walikota ini sistematika sebagai berikut : Bab I Pendahuluan Bab II Bab Ill Bab IV BabV Hasil Evaluasi Renja Perangkat Daerah Tahun Lalu Tujuan dan SasaranPerangkat Daerah Rencana Kerja dan Pendanaan Perangkat Daerah Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 40 Tahun 2021 tentang RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
09 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2021
Tanggal Berlaku
09 Juli 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 40
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 294 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan