Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Kampung Untuk Setiap Kampung di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Kampung Untuk Setiap Kampung di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor43 tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa serta dalam rangka pengalokasian DAU tambahan sesuai Pasal 15 PMK 8/PMK.07 /2020 tentang Tata Cara Penyaluran
DAU Tambahan Tahun Anggaran 2020, telah diundangkan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Kampung untuk setiap Kampung di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020;
2. adanya perubahan transfer Dana Alokasi Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
35/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19} serta adanya perubahan arah kebijakan pelaksanan kegiatan yang 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta adanya perubahan arah kebijakan pelaksanan kegiatan yang dianggarkan melalui Alokasi Dana Kampung, maka dianggarkan melalui Alokasi Dana Kampung, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud diatas.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018; Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 8/PMK.07 /2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07 /2020; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 9 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasikan Alokasi Dana Kampung untuk Setiap Kampung di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2020 Nomor 2) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (l) Pasal 5 diubah;
2. Ketentuan Pasal 9 diubah;
3. Ketentuan Pasal 10 diubah;
4. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 15 diubah;
5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 17 diubah;
6. Ketentuan Lampiran I diubah;
7. Ketentuan Lampiran II dihapus; dan
8. Ketentuan Lampiran III diubah sebagaimana tercantum pada Lampiran I
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2020.
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Kampung Untuk Setiap Kampung di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020
-
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi Kabupaten Temanggung Tahun 2020
pedoman-pengelolaan-dana desa-bagi hasil pajak-retribusi
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Tahun 2020 No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi Kabupaten Temanggung Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran pengelolaan Dana
Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi
Hasil Retribusi Tahun 2020 perlu diatur dengan
Peraturan Bupati;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07 /2020 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun
Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi
Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan/atau
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 40/PMK.07 /2020, tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Desa,
maka Peraturan Bupati Temanggung Nomor 6 Tahun
2020 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa, Alokasi
Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi
Kabupaten Temanggung Tahun 2020 sudah tidak
sesuai dan harus diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil
Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi Tahun 2020 Kabupaten
Temanggung Tahun 2020;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lemba ran Negara Repu blik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah beberapakali diu bah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tah un 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Nega ra Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168) seba gaimana telah
diubah beberapa kali terakhir Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 17
Kecamatan (Lembaran Negara
Tahun 2018 Nomor 73);
Tahun 2018;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11
Tahun 2018;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
14 Tahun 2019;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
6 Tahun 2020;35/PMK.07 /2020;Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
40/PMK.07 /2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 119 Tahun 2019;Peraturan Bupati Temanggung Nomor 21 Tahun 2017;Peraturan Bupati Temanggung Nomor 80 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2020
(Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2019
Nomor 80) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Bupati Temanggung Nomor
20 Tahun 2020;Peraturan Bupati Temanggung Nomor 50 Tahun 20 18
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
· Daerah Kabupaten Tema nggung Tahun 2018 Nomor
51) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Temanggung Nomor 22 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : pedoman pengelolaan DD, ADD, BHP, dan BHR
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa,
Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi Kabupaten
Temanggung Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2020
Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
97 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Pengelolaan Alokasi Dana Kampung (ADK) Pada Setiap Kampung di Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah diatur pengalokasian dan ketentuan mengenai tata cara pembagian serta penetapan rincian dan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) pada setiap Desa dengan Peraturan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 4 Tahun 2020, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 14 Tahun 2020, dan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 dan 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, maka dipandang perlu merubah kedua kalinya Alokasi Dana Desa (ADD) yang termuat didalam Peraturan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 4 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 14 Tahun 2020, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kepulauan Yapen tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 4 Tahun 2020 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Alokasi Dana Kampung (ADK) pada setiap kampung di Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2020
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 177/KMK.07/2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 03 Tahun 2019; Keputusan Bupati Kepulauan Yapen Waropen Nomor 116 Tahun 2002
Dalam Peraturan Bupati ini di atur tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Kepulauan Yapen Nomor Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Pengelolaan Alokasi Dana Kampung (ADK) Pada Setiap Kampung Di Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2020. Pertama Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 di sisipkan ayat, yakni ayat 14A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 23 Tahun 2020
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD 2020/ No. 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 74 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap
Desa di Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa,
maka dipandang perlu mengubah Peraturan Bupati
Boyolali Nomor 74 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap
Desa di Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Boyolali tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 74 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap
Desa di Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun
2018; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun
2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 55 Tahun 2019; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 74 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Boyolali Nomor 74 Tahun 2019
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 74 Tahun 2019 diubah.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 23 Tahun 2020
APBDPengelolaan Keuangan Negara/DaerahDesaStandar/PedomanDana Desa
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Kupang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU No.69 Tahun 1958; UU No.6 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; Peraturan Presiden No.54 Tahun 2020; Permendagri No.20 Tahun 2018; Permenkeu No.205/PMK.07/2019; Permendes PDTT No.6 Tahun 2020; Permenkeu No.35/PMK.07/2020; Perda Kab. Kupang No.13 Tahun 2019; Perbup Kupang No.6 Tahun 2020; Perbup Kupang No.21 Tahun 2020.
Peraturan tersebut berisi tentang: 1. Ketentuan angka 11 Pasal 1 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka yaitu angka 12; 2. Ketentuan Pasal 3 diubah; 3. Ketentuan Pasal 10 diubah; 4. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 11 diubah; 5. Diantara pasal 11 dan pasal 12 disisipkan 2 (dua) pasal yaitu pasal 11 A pasal 11 B; 6. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 12 disisipkan satu ayat yaitu ayat (1A); 7. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan satu Pasal yaitu Pasal 12A; 8. Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah; 9. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan satu Pasal yaitu Pasal 14A; 10. Ketentuan Pasal 17 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Bupati Kupang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020.
18 halaman; 9 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 23 Tahun 2020
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN DOMPU TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Dompu Nomor 05 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Dompu TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman
yang membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, Dana
Desa dapat digunakan untuk kegiatan
penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan Bantuan Langsung Tunai Desa;
b. bahwa untuk penyempurnaan penyaluran,
penatausahaan, pedoman penggunaan, dan
pemantauan serta evaluasi pengelolaan Dana
Desa, perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana
Desa;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor : 35/PMK.07/2020
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana
Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) dan/atau menghadapi ancaman yang
membahayakan Perekonomian Nasional, sehingga
jumlah anggaran Dana Desa disetiap Desa di
Kabupaten Dompu mengalami perubahan, maka
perlu dilakukan penyesuain;
d. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor : 40/PMK.07/2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor : 205/PMK.07/2019 tentang
Pengelolaan Dana Desa;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b, c dan d, perlu
ditetapkan Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Bupati Dompu Nomor 05 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Dompu
Tahun Anggaran 2020;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam
Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1958 Nomor 122, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1695);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2008 Nomor 166, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4916);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebgaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomro 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan _stabilitas system
keuangan Negara untuk penanganan pandemic
corona virus disease 2019 (Covid-19) dan/atau
dalam rangka mengahadapi ancaman yang
membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas system keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor
87, tambahan Lemhbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6485);
Peraturan Menteri Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 _ tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Tahun 2018 Nomor 157);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir kali dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas_ Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
9864);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015
tentang Kementrian Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 51);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020
tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran
2020 Nomor 94);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 1745);
Peraturan Bupati Dompu Nomor 13 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 05 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa di Kabupaten Dompu Tahun
Anggaran 2020;
Peraturan Bupati Dompu Nomor 18 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Dompu Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa di Kabupaten Dompu Tahun
Anggaran 2020.
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
SETIAP DESA DI KABUPATEN DOMPU TAHUN ANGGARAN 2020. Terdiri dari 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2020.
PERUBAHAN KETIGA
ATAS PERATURAN BUPATI DOMPU NOMOR 05
TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN
PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI
KABUPATEN DOMPU TAHUN ANGGARAN 2020.
Tidak Ada
33 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD 2020/25 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Tiyuh Setiap Tiyuh Di Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, JDIH Tulang bawang barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Tiyuh Setiap Tiyuh Di Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
- melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional, dalam rangka pelaksanaan kebijakan Pemerintah Pusat yaitu penyesuaian dan/atau penetapan atas Pagu Transfer Ke Daerah mengalami perubahan penggunaan sebagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian masyarakat yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID~19);
- telah ditetapkan Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Tiyuh Setiap Tiyuh Di Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2020, namun dalam perkembanganya perlu dilakukan perubahan karena tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan yang berlaku;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Propinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6410);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional dan atau Stabilitas System Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
13. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
14. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
15. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
19. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2012) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 367);
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 384);
21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Transper Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 377);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penetapan Kampung Menjadi Tiyuh di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2014 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 62);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kewenangan Kampung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2014 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 67);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 74);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan di Tiyuh (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2018 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 90);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2019 Nomor 131);
27. Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 56 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2019 Nomor 56);
28. Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Tiyuh Setiap Tiyuh di Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2020 Nomor 4);
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun 2020 Tentang tentang Tata Cara Pengalokasian Pembagian Alokasi Dana Tiyuh Dan Besaran Alokasi Dana Tiyuh Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2020 Nomor 4) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Tiyuh Setiap Tiyuh Di Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2020
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SITUBONDO NOMOR 3 TAHUN
2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA
DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN SITUBONDO TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 16 ayat (4)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07 /2020
tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa
Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/ atau
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana
Desa, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati
Situbondo tentang Pcrubahan atas Peraturan Bupati
Situbondo Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Desa Di Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; 4. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Pemotongan Dana Desa Kabupaten dan penyaluran Dana hasil pemotongan Dana Desa
ke RKD dilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 22 Tahun 2020
PERBUP Kab. Kolaka No. 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2020 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Desa Tang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Presiden Nomor 12
Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam
Penyebaran Corona Virus Desease 19 (Covid-19) sebagai
bencana Nasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun
2020 tentang Perubahan Pedoman Teknis Pengelolaan, Tata
Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa
untuk setiap Desa yeng bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2020.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembar
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6349);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292), Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 ten tang Perubahan kedua atas Peraturan
Bupati Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembar
Negara Republin Indonesia Nomor 6322);
9. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang
Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus
Desease 19 (Covid-19) sebagai bencana Nasional;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor );
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 06 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun
2019 ten tang Perioritas Penggunaan Dana Desa Tahun
Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 367);
14. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2020
ten tang penanggulangan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di Desa Melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun
2012 tentang Pembentukan Desa dan Kelurahan serta
Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan (Lembaran
Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2012 Nomor 7);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 15 Tahun
2019 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2020 (Lembaran
Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2019 Nomor 15);
17. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 50 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2020 (Lembaran
Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2019 Nomor 50);
18. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Pergeseran Anggaran mendahului Perubahan Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Tahun 2020 Nomor 4);
Pedoman Teknis Pengelolaan, Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
25 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat