desa-dana desa-kampung-dana kampung
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, JDIH Way Kanan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Kampung Untuk Setiap Kampung di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- 1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor43 tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa serta dalam rangka pengalokasian DAU tambahan sesuai Pasal 15 PMK 8/PMK.07 /2020 tentang Tata Cara Penyaluran
DAU Tambahan Tahun Anggaran 2020, telah diundangkan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Kampung untuk setiap Kampung di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020;
2. adanya perubahan transfer Dana Alokasi Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
35/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19} serta adanya perubahan arah kebijakan pelaksanan kegiatan yang 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta adanya perubahan arah kebijakan pelaksanan kegiatan yang dianggarkan melalui Alokasi Dana Kampung, maka dianggarkan melalui Alokasi Dana Kampung, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud diatas.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018; Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 8/PMK.07 /2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07 /2020; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 9 Tahun 2019.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasikan Alokasi Dana Kampung untuk Setiap Kampung di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2020 Nomor 2) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (l) Pasal 5 diubah;
2. Ketentuan Pasal 9 diubah;
3. Ketentuan Pasal 10 diubah;
4. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 15 diubah;
5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 17 diubah;
6. Ketentuan Lampiran I diubah;
7. Ketentuan Lampiran II dihapus; dan
8. Ketentuan Lampiran III diubah sebagaimana tercantum pada Lampiran I
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2020.
- Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Kampung Untuk Setiap Kampung di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020
- -
- 24
|