Dalam Peraturan Bupati ini di atur tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Kepulauan Yapen Nomor Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Pengelolaan Alokasi Dana Kampung (ADK) Pada Setiap Kampung Di Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2020. Pertama Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 di sisipkan ayat, yakni ayat 14A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat