Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin
ABSTRAK:
bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk
keluarga bahagia dan sejahtra lahir maupun batin yang
salah satu diantaranya dlukur dari kelurunan mereka
yang merupakan hasil perkawinannya dan nantinya
sebagai generasi penerus perjuangan bangsa; bahwa generasi muda sebagai penerus perjuangan
bagsa dalam mengisi kernerdekaan mempunyai peran
yang penting dalam pembangunan bangsa dan negara maka
perlu ditlngkatkan pernbinaannya; bahwa dalam rangka pernbinaan generasi muda untuk mendapatkan keturunan yang baik dan sehat maka
perlu adanya pemeriksaan kesehatan sebelurn melangsungkan perkawinan; bahwa berhubungan dengan hal hal tersebut di atas maka perlu mengatur pemeriksaan kesehatan calon pengantin dengan menetapkannya dalam Peraturan Daerah;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 2/Drt Tahun 1957; Undang - undang Nomor 9 Tahun 1960; Undang - undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewajiban calon pengantin, tata cara pemeriksaan, biaya pemeriksaan, ketentuan pengelolaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 1995.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 1995
PERDA Kab. Temanggung No. 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1987 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 1996 No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung.
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
5 Tahun 1987 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan
Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1993 tentang Perubahan Pertama
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II T emanggung, dalam upaya
untuk lebih meningkatkan kegiatan pelayanan kesehatan terhadap
masyarakat, beberapa Pasalnya perlu ditinjau kembali. Untuk maksud tersebut, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah
Perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1987.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung telah mengalami dua kali perubahan. Dalam perubahan terakhir, biaya setiap kali berkunjung atau berobat sebesar Rp. 400,-, sesuai dengan Pasal 26. Selain itu, pasien yang dirawat tinggal di Puskesmas akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 1.000,-, yang harus dibayar satu kali selama masa perawatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 1996.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1987 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1996/No.4 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Dan Penetapan Retribusi Upaya Kesehatan
Di Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,
perlu diselenggarakan upaya - upaya di bidang kesehatan .
dengan pengaturan - pengaturan yang sesuai dengan
perkembangan keadaan ;
b.bahwa Peraturan Daerah Kotarnadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 2 Tahun 1978 tentang Peraturan Tarip
Retribusi Kesehatan dan Biaya Perizinan Pelayanan
Kesehatan, sudah tidak sesuai dengan situasi dan Kondisi
Slat ini;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu
diterbitkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang.
Undang - undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 23 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1991; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 7 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sernarang
Nomor 2 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 4 Tahun 1993.
Peraturan ini mengatur Retribusi setiap kegiatan untuk memelihara dan
meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau
masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2024.
Mencabut Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, Nomor 2 Tahun 1978
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 1995
PERDA Kab. Temanggung No. 9 Tahun 1997 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 1996 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
5 Tahun 1990 tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai beberapa
Pasalnya dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga perlu ditinjau kembali. Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1990.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pemeriksaan Kesehatan calon Mempelai dilakukan oleh Dokter setelah calon mempelai menunjukkan Kartu Tanda Penduduk dan atau Surat Keterangan dari Kepala Desa / Kelurahan atau Surat Pengenal / Bukti Diri lainnya. Dokter setelah melakukan pemeriksaan, memberikan surat keterangan kesehatan kepada calon mempelai untuk melangsungkan perkawinannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 1995.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai diubah
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 1995 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa pelayanan kesehatan merupakan salah satu upaya yang mempunyai
peranan penting dalam rangka mempertinggi taraf kesehatan masyarakat
gun a terciptanya pertumbuhan dan kehidupan bangsa yang sehat sejahtera. Sehubungan dengan semakin berkembangnya pengelolaan Rumah
Sakit Umum, antara lain dengan bertambahnya fasilitas/sarana pelayanan
kesehatan, serta untuk meningkatkan fungsi Rumah Saki! Umum tersebut,
perlu adanya peran serta masyarakat secara aktif di samping usaha yang
telah dilaksanakan Pemerintah demi terciptanya derajat kesehatan
masyarakat khususnya di daerah Kabupaten Dali II Temanggung. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah lingkat II Temanggung Nomor
2 Tahun 1990 tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum
Kabupaten Daerah lingkat II Temanggung yang telah disahkan dengan
keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 24
Oktober 1990 Nomor: 188.3/337/1990 dan diundangkan dalam Le"mbaran
Daerah Kabupaten Daerah lingkat II Temanggung tanggal 20 Nopember
1990 Nomor 14 Tahun 1990 Seri B Nomor 4, sebagian dari tarip pelayanan
dan perawatan kesehatan pada Rumah sakit Umum Kabupaten Daerah
Tingkat II Temanggung dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat
perkembangan keadaan dewasa ini sehingga perlu diganti dan dituangkan
dalam Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari peraturan daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1993; Peraturan Pemerintati Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 66/MENKES/SK/11/1987; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan daQMenteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 684a/MENKES/SKB/IX/1987; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
303/MENKES/SK/V/1987; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 1203/MENKES/SKB/Xll/1993; Kepulusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 1994; lnstruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1989
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah ini mengatur kententuan umum terkait Pemerintah Daerah, Rumah Sakit Umum (RSU), dan pelayanan kesehatan di RSU Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung. RSU dikelompokkan ke dalam kelas-kelas perawatan, dan setiap penderita memiliki kebebasan untuk memilih kelas perawatan sesuai kemampuannya, kecuali bagi penderita tertentu yang perlu diisolasi atau dirawat di ruang khusus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 1994.
30 hlm beserta Penjelasan
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 1994
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa Puskesmas merupakan pusat pelayanan kesehatan terdepan dan terdepan dengan masyarakat, harus mampu memberikan pelayanan sesuai dengan fungsinya, maka perlu adanya suatu perencanaan, pengembangan dan pemeliharaan yang sempurna;
bahwa kesehatan rakyat adalah salah satu faktor utama dalam rangka pertumbuhan dan kehidupan masyarakat, sehingga perlu diadakan usaha-usaha peningkatan dan
perluasan jangkauan pelayanan kesehatan kepada masyarakat menuju kesejahteraan masyarakat;
bahwa untuk pelaksanaan maksud tersebut di atas dan sehubungan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 11 Tahun 1984 tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum dan Unit/ Instalasi Kesehatan Dinas Kesehatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1986 sudah tidak sesuai lagi maka perlu ditinjau dan diatur kembali ;
bahwa untuk pelak anaan maksud butir c tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 6 Tahun 1982.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 1994.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 1993
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 8 Tahun 1977 tentang Pengaturan Pengambilan Sampah, Kotoran Kandang dan Pengurasan Sumur Tinja dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1993/No.19 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kebersihan Dalam Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa kebersihan merupakan salah satu segi kehidupan
yang perlu dipelihara secara terus menerus baik oleh
Pemerintah Daerah maupun masyarakat sendiri demi
tercapainya lingkungan yang bersih dan sehat;
b. bahwa pada hakekatnya kebersihan lingkungan bukan
saja menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, tetapi
juga merupakan tanggung jawab seluruh warga
masyarakat sehingga perlu pengaturan penyelenggaraan
kebersihan yang mencerminkan kegotong-royongan
selaras dengan perkembangan dan pembangunan kota;
c. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 8 Tahun 1977 tentang Pengaturan
Pengambilan Sampah, Kotoran Kandang dan Pengurasan
Sumur Tinja dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang, yang telah diubah terakhir kali dengan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga
perlu ditinjau kembali;
d. bahwa untuk meiaksanakan maksud tersebut di atas,
maka dipandang perlu untuk mengaturnya kembali
dalam Peraturan Daerah yang baru.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 jis Peraturan
Pemerintah nomor 16 Tahun 1976; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang nomor 4 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1993.
Mencabut Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 8 Tahun 1977 tentang
Pengaturan Pengambilan Sampah, Kotoran Kandang dan Pengurasan
Sumur Tinja dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan daerah Nomor 2
Tahun 1988
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1991/No. 5 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeriksaan, dan Penjualan Air Susu
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Surakarta Nomor 4 tahun 1971 tentang Perusahaan
Pemerahan Air Susu dan Perusahaan Penjualan Air Susu
sebagaimana telah diubah pertama kali dengan Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 15
Tahun 1977 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa
ini, maka perlu diatur kembali; Bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas dipandang
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Surakarta tentang Pemeriksaan dan Penjualan Air
Susu di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt tahun 1957; Undang-undang Nomor 6 tahun 1967; Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1983; Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor
751/Kpts/Um/10/1982; Surat Keputusan Direktur Jenderal Peternakan Nomor
776/Kpts/DJP/Deptan/1982; Surat Keputusan Direktur Jenderal Peternakan Nomor
17/Kpts/DJP/Depatan 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
Nomor 5 tahun 1975; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
Nomor 22 tahun 1977; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
Nomor 24 tahun 1981; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
Nomor 3 tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang usaha penjualan air susu, perijinan, retribusi, sanksi dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 1991.
16 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 15 Tahun 1990
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin
ABSTRAK:
bahwa perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami Istri dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa; bahwa keluarga bahagia adalah keluarga yang sehat Jasmani dan rohani; bahwa dalam rangka usaha peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya bagi calon pengantin, perlu adanya pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinannya; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu mengatur pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin tersebut dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kewajiban Calon Pengantin; Tata Cara Pemeriksaan; Biaya Pemeriksaan; Ketentuan Pengelolaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 1990.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai
ABSTRAK:
bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa, serta guna meneruskan keturunan untuk menciptakan generasi penerus perjuangan bangsa; bahwa generasi muda mempunyai peranan penting sebagai pewaris perjuangan bangsa,maka perlu ditingkatkan pembinaannya; bahwa dalam rangka pembinaan generasi muda untuk
meningkatkan keturunan yang sehat, baik jasmani maupun rokhani maka perlu adanya pemeriksaan kesehatan sebelum perkawinan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemeriksaan
Kesehatan Calon Mempelai;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 14 September 1982 Nomor 443/53/1982;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang kewajiban calon mempelai, tata cara pemeriksaan kesehatan, biaya pemeriskaan kesehatan, pelaksanaan dan pengawasan dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 1989.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat