Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaporan Kematian Dan Penyebab Kematian
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2010 dan Nomor 162/MENKES/PB/I/2010 tentang Pelaporan Kematian dan Penyebab Kematian, perlu menetapkan peraturan walikota tentang Pencatatan dan pelaporan kematian.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 25 Tahun 2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2010 dan Nomor 162/MENKES/PB/I/2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pencatatan dan pelaporan kematian dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi pencatatan kematian adalah pencatatan kejadian kematian yang dialami seseorang dalam register pada instansi pelaksana untuk pengelolaan data kependudukan. Pencatatan penyebab kematian adalah pencatatan beberapa penyakit atau kondisi yang merupakan suatu rangkaian perjalanan penyakit menuju kematian atau keadaan kecelakaan atau kekerasan yang menyebabkan cedera dan berakhir dengan kematian. Diatur tentang pelaporan kematian, pencatatan penyabab kematian, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2002.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LOKASI PENYELENGGARAAN PROGRAM PENINGKATAN PERANAN WANITA MENUJU KELUARGA SEHAT DAN SEJAHTERA KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17
Tahun 1996 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Pengelolaan
Program Peningkatan Peranan Wanita menuju Keluarga Sehat
dan Sejahtera (P2WKSS) dalam Pembangunan di Daerah, perlu
meningkatkan koordinasi, komitmen, fasilitasi dan advokasi
dalam pelaksanaan Program Peningkatan Peranan Wanita
Menuju Keluarga Sehat Sejahtera di Lingkungan Pemerintah
Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of
Discrimimination Agains Women) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3277);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 35,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3475);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender (PUG)
di Daerah.
Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, ditetapkan Kelurahan Jrebeng
Wetan Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo sebagai Lokasi Penyelenggaraan
Program Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat dan Sejahtera
Kota Probolinggo Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 21 Tahun 2017
Kependudukan dan Perkawinan - STRATEGI PERCEPATAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN ANAK USIA 0-18 TAHUN MELALUI JALUR PENDIDIKAN, KESEHATAN DAN MASYARAKAT
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 349
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SETRATEGI PERCEPATAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN ANAK USIA 0-18 TAHUN MELALUI JALUR PENDIDIKAN, KESEHATAN DAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Bahwa di Kota Bima masih terdapat anak-anak yang belum memiliki Akta Kelahiran disebabkan karena berbagai kendala yang dapat berpengaruh pada masa depan anak; Untuk mempercepat kepemilikan Akta Kelahiran bagi anak usia 0 - 18 Tahun melalui jalur pendidikan, kesehatan dan masyarakat diperlukan suatu pedoman yang memuat program kerja yang perlu dilaksanakan seluruh instansi terkait dan masyarakat
Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tugas Dan Tanggung Jawab; Percepatan Pengurusan Akta Kelahiran Di Lingkungan Pendidikan; Pencatatan Kelahiran Di Sarana Pelayanan Kesehatan; Tata Cara Permohonan dan Persyaratan Pengurusan Akta Kelahiran Dilingkungan Masyarakat, Kecamatan Dan Kelurahan; Forum Koordinasi; Pelaporan; Pembiayaan; Dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
-
-
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 20 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen
ABSTRAK:
Sehubungan dengan semakin meningkatnya pergerakan (mobilitas) penduduk Non Permanen di Kota Yogyakarta, diperlukan gambaran kondisi dan perkembangan Penduduk Non Permanen serta ketersediaan data Penduduk Non Permanen melalui Pendataan Penduduk Non Permanen. Agar pendataan penduduk Non Permanen dapat dilaksanakan dengan baik, perlu mengatur pedoman pelaksanaan Pendataan Penduduk Non Permanen.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2012.
Materi Pokok: Dalam Peraturan ini diatur tentang Kewenangan dalam Pendataan Penduduk Non Permanen, Pelaksanaan Pendataan, Pencatatan dan Pengelolaan data Penduduk Non Permanen. Penduduk Non Permanen adalah penduduk WNI yang bertempat tinggal di wilayah kota Yogyakarta dengan alamat KTP-el yang dimilikinya tercatat di luar wilayah Kota Yogyakarta dan tidak berniat untuk pindah menetap.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
Jumlah Halaman: 8 HLM;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 19 Tahun 2017
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara-Kependudukan dan Perkawinan
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2017 NOMOR 19/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN SEBAGIAN WEWENANG KEPADA LURAH/KEPALA
DESA UNTUK PENANDATANGANAN SURAT KETERANGAN
KELAHIRAN DALAM PELAYANAN PENGURUSAN
AKTA KELAHIRAN SECARA ONLINE
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016
tentang Percepatan Peningkatan Cakupan
Kepemilikan Akta Kelahiran, dan dalam rangka
pelaksanaan pelayanan pengurusan akta kelahiran
secara online, diperlukan pendelegasian , berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Batu tentang Pendelegasian Sebagian
Wewenang Kepada Lurah/Kepala Desa Untuk
Penandatanganan Surat Keterangan Kelahiran Dalam
Pelayanan Pengurusan Akta Kelahiran Secara Online
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5475);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4736) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5373);
9. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Nomor
2009 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan
Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016
tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan
Akta Kelahiran;
12. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 9 Tahun 2012
tentang Pelayanan Publik;
Sebagian wewenang Lurah/Kepala Desa untuk
penandatanganan Surat Keterangan Kelahiran (Kode F2.01)
dalam pelayanan pengurusan akta kelahiran secara
online, didelegasikan kepada:
a. Kepala Ruangan Bersalin pada RSUD untuk
penandatanganan Surat Keterangan Kelahiran pada
RSUD;
b. Kepala Puskesmas untuk penandatangan Surat
Keterangan Kelahiran pada Puskesmas;
c. Kepala Rumah Bersalin MARGI RAHAYU untuk
penandatangan Surat Keterangan Kelahiran pada
Rumah Bersalin MARGI RAHAYU;
d. Kepala Rumah Bersalin NAHDLATUL ULAMA (NU)
untuk penandatangan Surat Keterangan Kelahiran
pada Rumah Bersalin NAHDLATUL ULAMA (NU).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 18 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2017 NOMOR 18/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAYANAN PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN
SECARA ONLINE
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016
tentang Percepatan Peningkatan Cakupan
Kepemilikan Akta Kelahiran, dan dalam rangka
percepatan dan peningkatan pelayanan publik di
bidang administrasi kependudukan dan pencatatan
sipil, khususnya pelayanan pengurusan akta kelahiran
di Kota Batu, perlu dilaksanakan pelayanan
pengurusan akta kelahiran secara online;
berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pelayanan Pengurusan Akta
Kelahiran Secara Online
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
4. Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5475);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4736) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5373);
9. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Nomor
2009 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan
Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016
tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan
Akta Kelahiran;
12. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 9 Tahun 2012
tentang Pelayanan Publik;
Peraturan ini mengatur tentang Pelayanan Pengurusan Akta Kelahiran secara Online yang berisi ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, petugas pelayanan, mekanisme pelayanan, pelayanan informasi dan pengaduan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 ten tang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Darah Nomor 17 Tahun 2011 ten tang Retribusi Jasa Umum, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Retribusi Pelayanan Umum.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat mengenai proses pemberian insentif beserta dengan ketentuan-ketentuan pelaksana lainnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 14 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2017 NOMOR 14/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PENERBITAN DAN TATA LAKSANA
SURAT PERNYATAAN MISKIN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 3
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Sistem Kesehatan Provinsi dan
untuk meningkatkan derajat kesehatan khususnya
bagi masyarakat miskin yang tidak termasuk peserta
Penerima Bantuan Iuran Pusat, Pemerintah Daerah
telah memberikan pelayanan kesehatan bagi
masyarakat miskin melalui Surat Pernyataan Miskin
yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Batu tentang Petunjuk Teknis
Penerbitan dan Tata Laksana Surat Pernyataan
Miskin;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5233);
10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5256);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
12. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012
tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5372);
15. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan;
16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1
Tahun 2016 tentang Sistem Kesehatan Provinsi;
20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2
Tahun 2016 tentang Upaya Kesehatan;
21. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 tahun 2011
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kota Batu;
Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penerbitan dan Tata Laksanan Surat Pernyataan Miskin, berisi tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, pemanfaatan pelayanan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku,
Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2015 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Surat Pernyataan Miskin
(Berita Daerah Kota Batu Tahun 2013 Nomor 10/E)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2015 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Surat Pernyataan Miskin
(Berita Daerah Kota Batu Tahun 2013 Nomor 14/E),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat