Sebagian wewenang Lurah/Kepala Desa untuk penandatanganan Surat Keterangan Kelahiran (Kode F2.01) dalam pelayanan pengurusan akta kelahiran secara online, didelegasikan kepada: a. Kepala Ruangan Bersalin pada RSUD untuk penandatanganan Surat Keterangan Kelahiran pada RSUD; b. Kepala Puskesmas untuk penandatangan Surat Keterangan Kelahiran pada Puskesmas; c. Kepala Rumah Bersalin MARGI RAHAYU untuk penandatangan Surat Keterangan Kelahiran pada Rumah Bersalin MARGI RAHAYU; d. Kepala Rumah Bersalin NAHDLATUL ULAMA (NU) untuk penandatangan Surat Keterangan Kelahiran pada Rumah Bersalin NAHDLATUL ULAMA (NU).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat