Peraturan ini mengatur tentang Pelayanan Pengurusan Akta Kelahiran secara Online yang berisi ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, petugas pelayanan, mekanisme pelayanan, pelayanan informasi dan pengaduan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat