Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penerbitan dan Tata Laksanan Surat Pernyataan Miskin, berisi tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, pemanfaatan pelayanan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat