Kependudukan dan Perkawinan - STRATEGI PERCEPATAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN ANAK USIA 0-18 TAHUN MELALUI JALUR PENDIDIKAN, KESEHATAN DAN MASYARAKAT
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 349
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SETRATEGI PERCEPATAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN ANAK USIA 0-18 TAHUN MELALUI JALUR PENDIDIKAN, KESEHATAN DAN MASYARAKAT
ABSTRAK: |
- Bahwa di Kota Bima masih terdapat anak-anak yang belum memiliki Akta Kelahiran disebabkan karena berbagai kendala yang dapat berpengaruh pada masa depan anak; Untuk mempercepat kepemilikan Akta Kelahiran bagi anak usia 0 - 18 Tahun melalui jalur pendidikan, kesehatan dan masyarakat diperlukan suatu pedoman yang memuat program kerja yang perlu dilaksanakan seluruh instansi terkait dan masyarakat
- UU No. 13 2002, UU No. 23 2002, UU No. 23 2006, UU No. 23 2014, UU No. 30 2014, PP No. 18 2016, Permen PPPA No. 6 2012, Permendagri No. 9 2016, Perda Kota Bima No. 5 2016
- Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tugas Dan Tanggung Jawab; Percepatan Pengurusan Akta Kelahiran Di Lingkungan Pendidikan; Pencatatan Kelahiran Di Sarana Pelayanan Kesehatan; Tata Cara Permohonan dan Persyaratan Pengurusan Akta Kelahiran Dilingkungan Masyarakat, Kecamatan Dan Kelurahan; Forum Koordinasi; Pelaporan; Pembiayaan; Dan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
- -
- -
- 17
|