Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan Fakir Miskin pasal 10 ayat 3 perihal penggunaan Data Terpadi dalam Penanganan Fakir Miskin; bahwa data terpadu penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu merupakan sistem yang dapat digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan program penanganan Fakir Miskin di wilayah Kota Banjarmasin; bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan data terpadu yang tranparan sesuai dengan prosedur maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Pemanfaatan Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PEMANFAATAN DATA TERPADU PENANGANAN FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU DI KOTA BANJARMASIN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Pemanfaatan Data dan Ruang Lingkup; 4. Mekanisme Pemanfaatan Data Terpadu; 5. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2019.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 53 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menilai keberhasilan capaian kinerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Berau; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerinteli, dimana untuk melaksanakan evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, pimpinan instansi Pemerintah menetapkan petunjuk pelaksanaan evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Pelaksanaan atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No.29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015.
Petunjuk pelaksanaan evaluasi atas implementasi SAKIP, digunakan sebagai acuan untuk melakukan evaluasi atas implementasi SAKIP di Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
Peraturan yang Dicabut: Perbup Nomor 26 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Berau
23 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 53 Tahun 2016
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2016/NO.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG
PENGARUSUTAMAAN GENDER
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti Pasal 13 ayat (2), Pasal 18 ayat
(2), dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten
Bulukumba Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Pengarusutamaan Gender, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba
Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pengarusutamaan
Gender;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pertimbangan pada
huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 16 Tahun 2014
tentang Pengarusutamaan Gender;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negeri Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3836);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 67 Tahun 2011.
10 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 84
Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di bidang Pendidikan;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN
BAB IV
TATA CARA PENYUSUNAN
BAB V
PENGORGANISASIAN
BAB VI
PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VII
PEMBIAYAA
BAB VIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2016.
NOMOR 53 TAHUN
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 53 Tahun 2020
PERBUP Kab. Rembang No. 46 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan
Kodefikasi Barang Milik Daerah, perlu dilakukan
penambahan kodefikasi akun aset tetap;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menyesuaikan Peraturan Bupati
Rembang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati
Rembang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 51 Tahun 2019; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 10) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2018 Nomor 52) diubah sebagai berikut :
1. Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahakan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 53 Tahun 2019
PERWALI Kota Samarinda No. 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Dan Kewajiban Penyam[paian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembangunan integritas pegawai
Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta
pemberantasan korupsi melalui Penyampaian Laporan
Harta Kekayaan, diperlukan komitmen seluruh
pegawai Aparatur Sipil Negara untuk melaporkan
harta kekayaannya;
b. bahwa sesuai edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015
tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan
Instansi Pemerintah dan untuk pelaksanaan Laporan '
Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), perlu
membuat Pedoman Pelaksanaan dan Kewajiban
Penyampaian LHKASN di lingkungan Pemerintah Kota
Samarinda;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan dan Kewajiban
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010.
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disingkat LHKASN adalah dokumen penyampaian daftar harta
kekayaan Aparatur Sipil Negara yang dimiliki dan dikuasai sebagai
bentuk transparansi Aparatur Sipil Negara.
Pegawai ASN mengisi dan
melaporkan LHKASN kepada Walikota melalui Inspektorat Kota
Samarinda. LHKASN disampaikan paling lambat:
a. 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Walikota ini diundangkan; dan atau
b. 1 (satu) bulan setelah pegawai ASN diangkat dalam jabatan, promosi
atau mutasi; dan/atau
c. 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2019.
5 hlm. 6 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 53 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI INSPEKTORAT KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 huruf b, Peraturan
Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rincian tugas dan fungsi Inspektorat
Kabupaten Paser.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Penetapan
Undang–Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 49).
PERATURAN BUPATI TENTANG RINCIAN TUGAS DAN
FUNGSI INSPEKTORAT KABUPATEN PASER.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 53 Tahun 2018
Kebijakan dan Strategi Kabupaten Gorontalo dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2018/No.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Gorontalo dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 ayat (3) Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Gorontalo tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 81 Tahun 2012; Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018; PERDA Kabupaten Gorontalo No. 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang kebijakan dan strategi Kabupaten Gorontalo dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga termasuk di dalamnya mengatur tentang arah jakstrada Kabupaten Gorontalo, penyelenggaraan jakstrada serta pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 53 halaman dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 53 Tahun 2023
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 65 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG
NOMOR 65 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi norma dan kaidah dalam
pengelolaan keuangan daerah serta penyesuaian dengan
kebijakan anggaran perubahan daerah, maka perlu
dilakukan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 65 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65
Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; 12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan
Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan
Penggunaanya Tahun Anggaran 2023 ; 13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.07/2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut
Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Soppeng 2021-2026 ; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023; 17. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 26 Tahun 2022 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2023; 18. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023
Dalam Peraturan ini diatur tentang Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS
PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 65 TAHUN 2022
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023.
Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2022 Nomor 65). Pasal 3 Anggaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar
Rp1.118.444.797.126 (satu triliun seratus delapan belas miliar empat ratus
empat puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus dua
puluh enam rupiah). Pasal 6 (1) Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sebesar Rp963.161.801.871, (2) Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp905.458.095.000 (3) Pendapatan Transfer Antar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b sebesar Rp57.703.706.871. Pasal 7 (1) Anggaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a sebesar Rp905.458.095.000 (2) Pendapatan Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a direncanakan sebesar Rp860.161.216.000. (3) Pendapatan Dana Insentif Daerah (DID) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp0 (nol rupiah). (4) Pendapatan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
direncanakan sebesar Rp45.296.879.000. (5), (6), (7). Pasal 9 Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.220.986.511.908. Pasal 10. (1) Anggaran Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a
sebesar Rp847.100.177.880. (2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp467.001.815.985 (3) (4) (5). Pasal 12 (1) Anggaran Belanja Gaji Dan Tunjangan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a sebesar Rp336.564.527.559. (2) Anggaran Tambahan Penghasilan ASN. Anggaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c
sebesar Rp90.104.950.614. Anggaran Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) huruf d sebesar Rp12.805.470.044 Anggaran Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH sebagaimanasebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e sebesar Rp376.465.321, (6) Anggaran Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f sebesar
Rp801.600.000 . (7) Anggaran Belanja Pegawai BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) huruf g direncanakan sebesar Rp561.700.000.
Pasal 13 (1) Anggaran Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (1) huruf b sebesar Rp364.075.957.041, (2) Belanja Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp86.040.575.035 (3) Belanja Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar Rp96.814.051.748 (sembilan puluh enam miliar delapan ratus empat belas. Pasal 14 (1) Anggaran Belanja Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
huruf a sebesar Rp86.040.575.035. (2) Anggaran Belanja Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b sebesar Rp96.814.051.748. Pasal 17 (1) Anggaran Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b
sebesar Rp256.090.469.038, (2) Belanja Modal Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp90.000.000 . Pasal 18 (1) Anggaran Belanja Modal Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp90.000.000, (2) Anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin. Pasal 19 (1) Anggaran Belanja Modal Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) sebesar Rp90.000.000, (2) Anggaran Belanja Modal Alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (2) huruf a sebesar Rp242.500.000. Pasal 21 (1) Anggaran Belanja Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d sebesar Rp109.295.864.990. (2) Belanja Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp2.951.196.690. (3) Belanja Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
sebesar Rp106.344.668.300.
Pasal 22 (1) Anggaran Belanja Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) huruf a sebesar Rp2.951.196.690. (2) Anggaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintahan
Kabupaten/Kota dan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Desa
direncanakan sebesar Rp2.249.850.000. (3) Anggaran Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kabupaten/Kota kepada Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar Rp701.346.690. Pasal 23 (1) Anggaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar Rp102.541.714.782. (2) Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar
Rp119.242.888.002. (3) Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo sebesar
Rp16.701.173.220. Pasal 24 (1) Anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) sebesar Rp119.242.888.002. Pelampauan Penerimaan Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a merupakan Pelampauan Penerimaan Pendapatan
Transfer antar Daerah sebesar Rp1.030.000.000. Pasal 25 Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakan Publik
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Kebumen merupakan organisasi publik yang berwenang mengatur kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat untuk mewujudkan sistem pemerintahannya yang aspiratif dan demokratis; bahwa lembaga Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen yang ada dipandang kurang optimal dalam mengartikulasi partisipasi masyarakat dalam proses Kebijakan Publik sehingga perlu dibangun kemitraan antara Pemerintah dan masyarakat untuk secara bersama-sama bertanggung jawab terhadap keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Partisipasi Masyarakat dalam Proses Kebijakan Publik;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor: 75/KPTS-DPRD/2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakan Publik yang meliputi Azas dan Tujuan, Ruang Lingkup Kebijakan Publik, Hak dan Kewajiban, Informasi Kebijakan Publik, Partisipasi Masyarakat, Proses Pengadaan Barang dan Jasa, Komisi Partisipasi, Penolakan Partisipasi dan Mekanisme Keberatan, Pengawasan, Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2004.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Sukorejo 2 dan Sekolah Dasar Negeri Sukorejo 3 Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas dalam
pembiayaan dan operasional kegiatan belajar mengajar perlu
melaksanakan penggabungan Sekolah Dasar Negeri yang
dipandang memungkinkan dan saling berdekatan; bahwa Sekolah Dasar Negeri Sukorejo 2 dan Sekolah Dasar
Negeri Sukorejo 3 Kecamatan Mertoyudan Kabupaten
Magelang terletak di lokasi yang berdekatan sehingga dapat
dilakukan penggabungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Sukorejo
2 dan Sekolah Dasar Negeri Sukorejo 3 Kecamatan
Mertoyudan Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penggabungan Sekolah Dasar Negeri Sukorejo 2 dan Sekolah Dasar Negeri Sukorejo 3 Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang menjadi Sekolah Dasar Negeri Sukorejo 3 Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2022.
2 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat