PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PEMANFAATAN DATA TERPADU PENANGANAN FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU DI KOTA BANJARMASIN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Pemanfaatan Data dan Ruang Lingkup; 4. Mekanisme Pemanfaatan Data Terpadu; 5. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat