Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2011 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2018 Nomor 1)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli Daerah dibidang Pajak Daerah perlu dilakukan perubahan beberapa Pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang–Undang Nomor 12 Tahun Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 10 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 3 Tahun 2019;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2011 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2018 Nomor 1) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Retribusi Penjualan Produksi Usaha telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2011. Dalam perkembangannya terdapat potensi produksi usaha daerah yang diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah. Untuk menambah objek retribusi penjualan produksi usaha daerah perlu ditetapkan perubahan atas Peraturan Daerah tersebut
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2011; dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2013.
Untuk menambah objek retribusi penjualan produksi usaha daerah, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul ini yang diubah, ditambah, dan dihapus, yaitu: Pasal 3 dan Pasal 8 diubah, Pasal 15 ditambah ayat (6), BAB XVII dihapus, serta Ketentuan Lampiran ditambah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.2/2019, No Reg Perda 2-101/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a.bahwa agar pengelolaan Laboratorium Lingkungan yang dikelola oleh satuan kerja perangkat daerah di bidang lingkungan hidup dapat memberikan pelayanan secara optimal dan memberikan kontribusi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah, maka terhadap jasa pelayanan laboratorium lingkungan dimaksud, perlu dikenakan Retribusi;
b. bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemakaian kekayaan daerah antara lain penggunaan jasa pelayanan laboratorium lingkungan termasuk objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, sehingga perlu diatur dengan peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400 ); 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322) 10. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 2); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2017 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 16).
Mengubah Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berisi Daftar Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1999/Seri.B No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 11 Desember 1953 tentang Pasar-pasar yang dikuasai oleh Kabupaten Purbalingga disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Djawa Tengah dengan Surat Keputusan tanggal 9 Maret 1954 Nr.U 94/1/20 dan diundangkan dalam Lembaran Propinsi Djawa Tengah tanggal 31 Maret 1954 (Tambahan Seri C Nr. 10) yang diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 10 Tahun 1981 tentang Mengubah untuk ke 11 (sebelas) kalinya Peraturan Daerah Pasar Kabupaten Purbalingga yang disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Surat
Keputusan Nomor 188.3/375/1981 tanggal 30 Desember 1981 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahunn 1982 Seri C Nomor 3, perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a perlu mengatur dan menetapkan Retribusi Pasar dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 3 Tahun 1991;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang nama, subyek, obyek dan golongan retribusi, perizinan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah dan cara penghitungan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluarsa, ketentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 1999.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan tera/tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) kepada orang pribadi atau badan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1981, Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomo 2 Tahun 1985, dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987.
Materi Pokok: Dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen terutama dalam menggunakan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) perlu dilakukan pelayanan tera/tera ulang serta pengawasan. Bahwa pada saat memberikan pelayanan tera/tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) kepada orang pribadi atau badan, Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
Jumlah Halaman: 14 HLM; Penjelasan : 5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2016 Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pajak Hotel,Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Parkirdan Pajak Penerangan Jalan merupakan sumber Pendapatan Daerah yang penting untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, oleh karena itu dalam pelaksanaannya harus berdasarkan Peraturan Daerah yang selaras dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku; bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah maka perlu menyesuaikan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dasar hukum peraturan adalah pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Jenis Pajak; III. Pajak Hotel; IV. Pajak Restoran; V. Pajak Hiburan; VI. Pajak Reklame; VII. Pajak Parkir; VIII. Pajak Penerangan Jalan; IX. Wilayah Pemungutan; X. Pemungutan Pajak; XI. Kadaluwarsa Penagihan; XII. Pembukuan Pemeriksaan; XIII. Insentif Pemungutan; XIV. Ketentuan Khusus; XV. Penyidikan; XVI. Ketentuan Pidana; XVII. Ketentuan Peralihan; XVIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016.
Peraturan yang dicabut adalah Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
30 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2003/No.2 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
ABSTRAK:
a bahwa meningkatkan jasa pelayanan tempat rekreasi dan olah raga
diperlukan sarana yang memadai;
b bahwa untuk meningkatkan jasa pelayanan tersebut dan sejalan dengan
pertumbuhan ekonomi biaya pemeliharaan serta pengelolaan tempat
rekreasi dan oleh raga memerlukan biaya operasional yang tinggi ;
c bahwa untuk melaksanakan huruf a dan b perlu mengadakan penyesuaian
tarif retribusi tempat rekreasi dan olah raga dengan mengatur dan
menetapkan kembali Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988.
Hal yang diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; 6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Tata Cara Pemungutan; 9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; 10. Sanksi Administrasi; 11. Tata Cara Pembayaran; 12. Tata Cara Penagihan; Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah Dan Tata Cara Penetapan; 13. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan ; 14. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Atau
Pengurangan Sanksi Administrasi Dan Pembatalan;
15. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
16. Kadaluwarsa;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penyidikan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2003.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah
Raga
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan
pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan
kemandirian daerah; bahwa dengan adanya perkembangan dinamika
perekonomian di tengah masyarakat, maka perlu adanya
penyesuaian terhadap tarif retribusi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten
Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 32, perubahan Pasal 55, perubahan Pasal 69, perubahan Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran IV.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011 diubah.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 2 Tahun 2020
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2020 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 11 TAHUN 2011
TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Ketentuan dalam Pasal 8 dan Pasal 16
Peraturan Daerah Kabupaten Tora-ja Utara Nomor 11
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan,
sebagaimana telah diubah beberapa kali teraKhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 15 Tahun 2017, khususnya mengenai struktur
dan besarnya tarif Retribusi serta biaya operasional
Rumah Sakit Umum Daerah, sudah tidak sesuai perkembangan masyarakat, dan perkembangan perekonomian Daerah, sehingga perlu diubah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2024 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional; 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di provinsi
Sulawesi Selatan; 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; 9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 11. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah; 13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2O16
tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam
Penyelenggaran Program Jaminan Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6
Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016
tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Torajaia Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Tentang Pasal I Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2011 tentang Retribusi pelayanan Kesehatan. Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 87);
diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 8 diubah. 2. Ketentuan Pasal 16 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
30
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat