PERLINDUNGAN DAN PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
Bahwa Pasar Tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern sebagai bagian dari perekonomian nasional diselenggarakan secara demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional untuk kesejahteraan rakyat; keberadaan Pasar Tradisional dan usaha mikro, kecil dan menengah mengalami keterdesakan dengan berkembangnya pusat perbelanjaan dan toko modern sehingga diperlukan perlindungan Pasar Tradisional serta penataan pusat perbelanjaan agar berkembang, landasan dan kepastian hukum maka diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan Pasar Tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 7 Tahun 2015.
1. Ketentuan umum;
2. Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
3. Perizinan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
4. Kemitraan Usaha;
5. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Kewajiban dan Larangan;
8. Ketentuan Penyidikan;
9. Ketentuan Pidana;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Batu Tahun 2016 No 1/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
mempunyai arti yang sangat penting, serta memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan sekaligus sebagai wahana peningkatan ekspor non migas, lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan;
b. bahwa berkaitan dengan peran dan kedudukan yang strategis sebagaimana dimaksud pada huruf a, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, perlu dikembangkan dan diberdayakan sebagai bagian integral dari pembangunan ekonomi kerakyatan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
c. bahwa upaya pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, perlu dilakukan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim usaha yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas- luasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam memajukan pembangunan dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi di Kota Batu;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota diantaranya adalah usaha mikro, kecil dan menengah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3743);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor …, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
7. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Inkubator Wirausaha;
8. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang
Perijinan untuk Usaha Mikro dan Kecil;
9. Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 2001 tentang Bidang Usaha yang Dicadangkan untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha yang Terbuka untuk Usaha Menengah atau Besar dengan Syarat Kemitraan;
10. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 19/per/M.KUSAHA MIKRO,
KECIL, DAN MENENGAH/VII/2006 tentang Pedoman Teknis Perkuatan Permodalan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di Kawasan Industri;
11. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 23/PER/M.KUKM/XI/2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor:
32/Kep/M.KUKM/IV/2003 tentang Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Sentra Usaha Kecil dan Menengah;
12. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: /Per/M.KUKM/VIII/2006 tentang Pedoman Teknis Bantuan untuk Teknologi Tepat Guna kepada Usaha Kecil dan Menengah di Sentra;
13. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 19/Per/M.KUKM/VIII/2006 tentang Pedoman Teknis Perkuatan Permodalan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di Kawasan Industri;
14. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor: 02/Per/M.KUKM/I/2008 tentang Pedoman Pemberdayaan Business Development Services-Provider (BDS-P) untuk Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUSAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH) Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia;
15. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor: 11/Per/M.KUMK/XII/2013 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha;
16. Peraturan Menteri Koperasi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Nomor: 03/per/ Dep.6/VIII/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Deputi Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Nomor:
01/pen/Dep.6/I/2014 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Sosial Pengembangan Koperasi Usaha Mikro dan Kecil di Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha;
17. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan;
18. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4
Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan;
19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6
Tahun 2011 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah:
a. Landasan, asas, dan prinsip;
b. Maksud dan tujuan;
c. Kriteria;
d. Pemberdayaan;
e. Pengembangan Usaha;
f. Iklim Usaha;
g. Anggaran;
h. Partisipasi Masyarakat;
i. Pembinaan dan Pengawasan;
j. Sanksi Administratif;
k. Penyidikan;
l. Ketentuan Pidana;
m. Ketentuan Penutup.
Pemberdayaan dan Pengembangan
Kecil, dan Menengah berasaskan:
a. kekeluargaan;
b. demokrasi ekonomi;
c. kebersamaan;
d. efisiensi berkeadilan;
e. berkelanjutan;
f. berwawasan lingkungan;
g. kemandirian;
h. keseimbangan kemajuan;
i. kesatuan ekonomi nasional; dan
j. kearifan lokal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 1 Tahun 2016
perusahaan - tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan pembangunan berkelanjutan
sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan
hidup merupakan bagian integral dalam
penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Magelang. Untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat perlu menjalin hubungan sinergis
antara Pemerintah Kabupaten Magelang dengan para
pelaku dunia usaha dan masyarakat melalui
pemanfaatan program tanggung jawab sosial dan
lingkungan perusahaan serta program kemitraan
dan bina lingkungan . Bahwa agar pelaksanaan tanggung jawab sosial dan
lingkungan serta program kemitraan dan bina
lingkungan memperoleh hasil yang optimal perlu
diatur dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta
Program Kemitraan dan Bina Lingkungan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8
Tahun 2013;
1.Ketentuan Umum
2.Kriteria Perusahaan
3.Sanksi Administratif
4.Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan
5.Mekanisme Penyelenggaraan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Serta Program Kemitraan dan bina Lingkungan
6.Pembinaan dan pengawasan
7.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam
ABSTRAK:
a. bahwa Petambak Garam sangat tergantung kepada sumber daya alam, kondisi lingkungan, sarana dan prasarana, kepastian usaha, akses permodalan, dan teknologi informasi sehingga membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan;
b. bahwa dalam usaha Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam perlu didukung oleh kebijakan daerah yang dapat menjamin terselenggaranya iklim usaha yang kondusif yang disusun secara terencana, terarah dan berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No 12 Tahun 1950;
3. UU No 12 Tahun 2011;
4. UU No 23 Tahun 2014;
5. PP No 82 Tahun 2001;
6. PP No 79 Tahun 2005;
7. Perpres No 87 Tahun 2014;
8. Permendagri No 80 Tahun 2015;
9. Perda Kab. Sampang No 7 Tahun 2012.
Pengaturan Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam meliputi lingkup: Perencanaa, Perlindungan Petambak Garam, Pemberdayaan Petambak Garam, Pembiayaan dan Pendanaan, Pengawasan, Peran serta masyarakat, Hak dan Kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2016.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 27 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan kelestarian fungsi lingkungan hidup
perlu dilakukan s inergisitas a ntara pemerintah
daerah, perusahaan dan masyarakat dalam
melaksankan program dan kegiatan di daerah;
b. bahwa unluk mewujudkan tanggung jawab sosial
perusahaan, diperlukan adanya hubungan yang
sinergis, selaras dan serasi antara Pemerintah Daerah,
Perusahaan dan peran serla masyarakat;
c. bahwa berclasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas,
setiap perseroan selaku subjek hukum memiliki
tanggung jawab sosial dan lingkungan;
d. bahwa berdasarkan pcrlimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur Tanggung jawab sosial yang
melekat pada setiap perusahaan untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi dan seimbang sesuai dengan nilai, norma, budaya masyarakat setempat dan lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 27 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Penggilingan Padi Keliling
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kegiatan perekonomian dan kesempatan berusaha berusaha bagi masyarakat Kabupaten Konawe pada sektor pertanian, diperlukan adanya pengaturan mengenaia berbagai hal yang terkait dengan kegiatan pengolahan pasca panen dan pemasaran. Dalam rangka penciptaan persaingan usaha yang sehat, peningkatan kesadaran hukum, ketertiban dan keamanan dalam perizinan usaha penggilingan padi maka perlu dilakukan upaya pembinaan dan pengawasan perusahaan penggilingan padi di Kabupaten Konawe. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 65 Tahun 1971; UU No. 27 Tahun 1983; UU No. 44 Tahun 1993; UU No. 16 Tahun 2004; UU No. 34 Tahun 2006; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2014; UU No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 41 Tahun 2012; Permendagri No. 83 Tahun 2014; Perda Kabupaten Konawe No. 8 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Perizinan Usaha
4. Retribusi Perizinan
5. Wilayah Usaha Penggilingan Padi Keliling
6. Kewajiban dan Larangan
7. Sanksi Administrasi
8. Penyidikan
9. Ketentuan Pidana
10. Ketentuan Peralihan
11. Ketentuan Penutup
12.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 25 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Sektor Informal
ABSTRAK:
Keberadaan pelaku usaha usaha sektor informal selama ini dipandang telah memberikan kontribusi positif secara ekonomis, sosiologis dan kultural terhadap tata kehidupan masyarakat Konawe, termasuk namun tidak terbatas dalam memperluaskan kesempatan kerja dan menciptakan lapangan kerja pada aras masyarakat akar rumput sembari menyebarluaskan prinsip-prinsip dan etika bisnis usaha kecil yang mengedepankan kerja keras, kemandirian, keharmonisan dan kreatifitas;
Untuk itu nasib dan keberadaan para pelaku/unit-unit usaha sektor informal di kabupaten Konawe Perlu diakomodir melalui langkah-langkah pemberdayaan dan pengembangan usaha yang dapat menempatkan pelaku usaha sektor informal sebagai bagian integral dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah di Kabupaten Konawe, sembari mendorong terciptanya dinamika usaha kecil sektor informal yang dapat menjamin terciptanya ketertiban, keamanan, kenyamanan, keindahan dan kebersihan wilayah, baik di daerah perdesaan, lebih-lebih di wilayah perkotaan Unaaha dan sekitarnya;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, dipandang perlu membentuk peraturan daerah Kabupaten Konawe tentang pemberdayaan dan pengembangan usaha sektor Informal.
UU No 8 Tahun 1981; UU No 29 Tahun 1959; UU No 38 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 22 tahun 2009; UU No 7 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 2009; PP No 27 Tahun 1983; PP No 34 Tahun 2006; PP No 17 Tahun 2013; PP RI No 98 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 41 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 83 Tahun 2014; Perda Kabupaten Konawe No 8 Tahun 2014;
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan dan Asas; 3. Ruang Lingkup dan Karakteristik Usaha Sektor Informal; 4. Penataan Operasi Ojek; 5. Penataan Operasi Becak; 6. Penataan Pedagang Kaki Lima; 7. Penataan Usaha Ekonomi Kreatif (UEK); 8. Kelembagaan; 9. Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Sektor Informal; 10. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; 11. Pembinaan dan Pengawasan; 12. Pendanaan; 13. Ketentuan Lain-lain; 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 22 Tahun 2015
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan, Telekomunikasi, Informatika, dan Internet
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 4, TLD Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Penertiban Usaha Warung Internet dan Usaha Penyewaan Konsol Permainan
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan teknologi informasi dewasa
ini merupakan suatu hal yang tidak dapat
dihindari dalam era globalisasi;
b. bahwa perkembangan teknologi informasi
disamping memberikan dampak positif juga
menimbulkan dampak negatif;
c. bahwa semakin banyaknya usaha warung internet
dan usaha penyewaan konsol permainan di Kota
Pasuruan dapat menimbulkan keresahan
masyarakat, sehingga perlu dilakukan pembinaan,
pengaturan, pengendalian, dan pengawasan
usaha warung internet dan usaha penyewaan
konsol permainan.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4866);
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang
Pengamanan Pemanfaatan Jaringan
Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
16/PER/M.KOMINFO/10/2010;
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 23/PER/M.KOMINFO/04/2009 tentang
Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub
Bidang Pos dan Telekomunikasi;
4. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 15).
1. Maksud pembentukan Peraturan Daerah ini adalah
untuk membina, mengatur, mengendalikan dan
mengawasi setiap kegiatan Usaha Warnet dan Usaha
Penyewaan Konsol Permainan;
2. Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan
Usaha Warnet dan Usaha Penyewaan Konsol
Permainan wajib memperoleh izin dari Walikota;
3. Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan
Usaha Warnet dan Usaha Penyewaan Konsol
Permainan dilakukan oleh Tim yang ditetapkan
dengan Keputusan Walikota;
4. Penertiban kegiatan Usaha Warnet dan Usaha
Penyewaan Konsol Permainan dilakukan oleh
Satuan Polisi Pamong Praja Kota beserta instansi
terkait.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2016.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern di Kabupaten Majene
ABSTRAK:
dengan semakin berkembangnya Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, maka Pasar Rakyat dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah perlu dilindungi dan diberdayakan agar dapat tumbuh serta berkembang secara serasi, sinergi dan bersaing secara sehat.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.7 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.112 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2006; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.15 Tahun 2011; Peraturan Menteri Perdagangan No.48/MDAG/PER/8/2013; Peraturan Menteri Perdagangan No.70/MDAG/PER/12/2013; Peraturan Menteri Perdagangan No.56/MDAG/PER/9/2014.
dalam PERDA ini diatur mengenai Penggolongan, Pendirian dan Perizinan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan, Sistem Penjualan dan Barang Dagangan, serta Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pasar Rakyat dan Toko Swalayan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Satwa dan Tumbuhan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya menjaga kelestarian
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,
khususnya sumber daya alam nabati atau
tumbuhan dan hewani atau satwa dari
kepunahan, perlu dilakukan perlindungan,
pengendalian serta pengaturan
pemanfaatannya, agar dapat memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi
lingkungan dan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan Satwa dan Tumbuhan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977;Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 19 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 11 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 4 Tahun 2013
peraturan ini memuat penjabaran upaya perlindungan satwa dan tumbuhan di Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
25 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat