satwa-tumbuhan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2016/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Satwa dan Tumbuhan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam upaya menjaga kelestarian
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,
khususnya sumber daya alam nabati atau
tumbuhan dan hewani atau satwa dari
kepunahan, perlu dilakukan perlindungan,
pengendalian serta pengaturan
pemanfaatannya, agar dapat memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi
lingkungan dan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan Satwa dan Tumbuhan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977;Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 19 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 11 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 4 Tahun 2013
- peraturan ini memuat penjabaran upaya perlindungan satwa dan tumbuhan di Kabupaten Banjarnegara
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
- 25 hal
|