Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa kekayaan daerah merupakan sarana yang penting
dalam penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga perlu
dilakukan pemeliharaan dan pemwatan agar dapat berdaya
guna dan berhasil guna;
b. bahwa pemakaian kekayaan daerah merupakan salah satu
pungutan retribusi berdasarkan Pcraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemungutan
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
RepublikTndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3602);
3. Undang-Undang Nomor 2-3 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repub1ik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambaban Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubaban Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tenta.ng
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Normor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6349);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri. Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republlk Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2012 Nomor 3);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB ll MAKSUD, TUJUAN, RUANG LINGKUP
BAB III SEWA TANAH PEMERINTAH BERUPA KIOS DARURAT/NON PERMANEN
BAB IV PEHGGUNAAN PELATARAN BERUPA KIOS DARURAT/NON PERMANEN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran Dan Tempat Pembayaran Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kota Bukittinggi No. 3 Tahun 2008, Perda Kota Bukittinggi No. 5 Tahun 2013
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Retribusi Secara Elektronik
3. Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Retribusi Secara Manual
4. Penatausahaan dan Pelaporan
5. Rekonsiliasi
6. Gangguan Jaringan Komunikasi
7. Pengendalian dan Monitoring
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
11 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penganggaran, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga Untuk Pencegahan Dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergitas di Kota Banjar, Dan bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, menyatakan tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga untuk mendanai kebutuhan antisipasi dan penanganan dampak penuluran COVID-19 dilakukan dengan tahapan, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan Penganggaran, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga Untuk Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-UndangNomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Nomor 61 Tahun 2019, Keputusan Wali Kota Nomor: 360 / 130/ 2020.
Ketentuan Umum, Keadaan Darurat, Tata Cara Pelaksanaan Penganggaran Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat, Tata Cara Penatausahaan Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat, Tata Cara Pertanggung Jawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM
ABSTRAK:
Menimbang dari beberapa hal perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Batam
UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010
Penetapan penyampaian laporan harta kekayaan aparatur sipil negara di Kota Batam
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Bulan Belanja Berhadiah Produk UMKM Dan Koperasi Warga Kota Salatiga Menyongsong Adaptasi Kenormalan Baru (BEDAH WARUNGKU)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung Program Pemulihan
Ekonomi Nasional menyongsong Adaptasi Kenormalan Baru
pada situasi Pandemi Covid-19 yang difokuskan menjaga
keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
dan Koperasi sekaligus upaya membangkitkan keharmonisan
di tengah masyarakat untuk mencintai produk lokal Kota
Salatiga, perlu adanya inovasi kebijakan ekonomi guna
menstimulasi daya beli masyarakat melalui kemudahan
akses berbelanja produk UMKM dan Koperasi berbasis sistem
elektronik;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan tertib, lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu adanya landasan hukum dalam
Penyelenggaraan Bulan Belanja Berhadiah Produk UMKM
dan Koperasi Warga Kota Salatiga Menyongsong Adaptasi
Kenormalan Baru (Bedah Warungku);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Penyelenggaraan Bulan Belanja Berhadiah
Produk UMKM dan Koperasi Warga Kota Salatiga
Menyongsong Adaptasi Kenormalan Baru (Bedah Warungku);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 31 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 42 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 30 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, uraian penyelenggaraan Bedah Warungku, pembiayaan, penyelenggaraan dan pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 32 Tahun 2020
PERWALI Kota Surakarta No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai upaya Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta
PERWALI Kota Surakarta No. 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD Kota Surakarta Tahun 2020/No.40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 perlu dilaksanakan secara terukur sehingga tujuan untuk melindungi segenap masyarakat di Kota Surakarta tetap memperhatikan berbagai aspek dalam menjamin kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa penyesuaian pengaturan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 berkenaan dengan usia anak harus selalu dilaksanakan berdasar penularan yang terjadi sebagai bagian pengendalian penularan Corona Virus Disease 2019 khususnya pada anak di Kota Surakarta;
c. bahwa Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pengaturan sehingga perlu diubah.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Perubahan Kedua Atas Perwali Kota Surakarta No. 24 Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Formula Perhitungan dan Besaran Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 14 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Banjarbaru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12
tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Banjarbaru, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru tentang Perhitungan dan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Wali Kota ini mengatur Tentang Penetapan Formula Perhitungan Dan Besaran Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Teknis Perhitungan Dan Tarif Retribusi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020.
5 hlm; Lampiran 2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 32 Tahun 2020
PEMBERIAN INSENTF - PEMBEBASAN, PENGURANGAN, JATUH TEMPO-SANKSI ADMINISTRASI-PAJAK DAERAH
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD Tahun 2020 No. 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Insentif Berupa Pembebasan, Pengurangan, Jatuh Tempo Dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran
dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Pemerintah Daerah
khususnya yang terkait dengan penanganan dampak ekonomi maka diperlukan upaya untuk mendorong
investasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi masyarakat untuk memberikan stimulus berupa pengurangan Pajak Daerah di wilayah Kota Tangerang.
UU No 2 Th 1993; UU No 14 Th 2002; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 55 Th 2016; Kepres No 12 Th 2020; Instruksi Mendagri No 1 Th 2020; Perda Kota Tangerang No 7 Th 2010 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 1 Th2020; Perwal Kota Tangerang No 17 Th 2020.
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 235 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di dunia yang cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar dan telah berimpllikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai pandemik pada tanggal 11 Maret 2020; c. bahwa terjadi keadaan tertentu dengan adanya penularanCOVID-19 di Indonesia khususnya pada Kota Probolinggo yang perlu diantisipasi dampaknya; d. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocussing Kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Corono Virus Disease 2019 (COVID-19), maka perlu dilakukan penyesuaian; e. bahwa berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-116/PK/2020 tanggal 18 Maret 2020 perihal pemberitahuan penyaluran dan penggunaan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka perlu dilakukan penyesuaian.
Mengingat: 46. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 7); 47. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 12); 48. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 84).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 235 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 235), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 6), diubah sebagaimana dalam Lampiran I, dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2020.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 235 TAHUN 2019
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat