ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergitas di Kota Banjar, Dan bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, menyatakan tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga untuk mendanai kebutuhan antisipasi dan penanganan dampak penuluran COVID-19 dilakukan dengan tahapan, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan Penganggaran, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga Untuk Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kota Banjar.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-UndangNomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Nomor 61 Tahun 2019, Keputusan Wali Kota Nomor: 360 / 130/ 2020.
- Ketentuan Umum, Keadaan Darurat, Tata Cara Pelaksanaan Penganggaran Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat, Tata Cara Penatausahaan Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat, Tata Cara Pertanggung Jawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat, Dan Ketentuan Penutup.
|