Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Retribusi Secara Elektronik 3. Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Retribusi Secara Manual 4. Penatausahaan dan Pelaporan 5. Rekonsiliasi 6. Gangguan Jaringan Komunikasi 7. Pengendalian dan Monitoring 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat