Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasat 110 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa pelayanan kesehatan adalah merupakan obyek retribusi jasa umum yang dapat dipungut untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum yaitu berupa pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas keliling, Puskesmas Pembantu, Balai Pengobatan, Rumah Sakit umum Daerah dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis; bahwa dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka retribusi pelayanan kesehatan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari Nomor 16 Tahun 1999 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian masyarakat sehingga perlu diadakan penyesuaian baik yuridis formil maupun yuridis materilnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang baru.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104 );
3. Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048 );
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang :
1. Ketentuan umum
2. Nama, objek dan subjek retribusi
3. Pengelolaan retribusi
4. Penggolongan retribusi
5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif struktur dan besarnya tarif
6. Wilayah pungutan
7. Masa retribusi dan saat retribusi terutang
8. Surat pendaftaran
9. Penetapan retribusi
10. Tata cara pembayaran
11. Tata cara pemungutan
12. Keberatan pengembalian kelebihan pembayaran
13. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi
14. Kadaluarsa penagihan
15. Ketentuan penyidikan
16. Ketentuan pidana
17. Sanksi administrasi
18. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 6 Tahun 2007
PERDA Kab. Bantul No. 2 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Bantul
Diubah dengan :
PERDA Kab. Bantul No. 23 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Perda Kab Bantul No. 6 Tahun 2007 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Bantul
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dalam rangka menata dan mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah perlu dilakukan penertiban dan penataan bangunan serta pengendalian pemanfaatan ruang melalui Izin Mendirikan Bangunan.
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Izin Mendirikan Bangunan sebagian materinya tidak sesuai lagi dengan laju pertumbuhan sosial ekonomi masyarakat, hukum, dan pemerintahan saat ini.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung berakibat pula berubahnya beberapa aturan mengenai Izin Mendirikan Bangunan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; 12.Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini tentang Izin Mendirikan Bangunan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kelembagaan; Prosedur Izin Mendirikan Bangunan; Persyaratan Permohonan Penerbitan IMB; Pengawasan dan Pengendalian; Sosialisasi, Sanksi; Ketentuan Penyidik; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sugai Tengah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
22 halaman, penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan perlu disesuaikan dengan perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 (6); UU No.9 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakir kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.69 Tahun 2010; Perda No.10 Tahun 2010 .
Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Perolehan Obyek Pajak. Nilai Perolehan Obyek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal: a. Jual beli adalah harga transaksi. b. Tukar menukar adalah nilai pasar; c. Hibah adalah nilai pasar; d. Hibah wasiat adalah nilai pasar; e. Waris adalah nilai pasar; f. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainya adalah nilai pasar; g. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar; h. Peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar; i. Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak atas nilai pasar; j. Pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasaan hak adalah nilai pasar; k. Penggabungan usaha adalah nilai pasar; l. Peleburan usaha adalah nilai pasar; m. Pemekaran usaha adalah nilai pasar; n. Hadiah adalah nilai pasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
Peraturan yang diubah Peraturan Daerah Kota Jambi No.10 Tahun 2010
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pungutan Daerah Atas Pelayanan Kegiatan dan Perijinan Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
A. Bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu adanya pengaturan pemberian pelayanan atas kegiatan dan perijinan Lalu Lintas Angkutan Sungai, dan Penyebrangan Kabupaten Kapuas
B. Bahwa sehubungan dengan huruf a diatas perlu ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten Kapuas;
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1960; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : OBYEK DAN SUBYEK PUNGUTAN
BAB III : JENIS PUNGUTAN
BAB IV : CARA MENGUKUR TINGKATAN PUNGUTAN
BAB V : STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF PUNGUTAN
BAB VI : WILAYAH PUNGUTAN
BAB VII : TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB VIII : KETENTUAN PIDANA
BAB IX : PENYIDIKAN
BAB X : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2002.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1239/MENKES/PER/XII/2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/MENKES/PER/VIII/2007 tentang Kriteria Sarana Pelayanan Kesehatan Terpencil dan Sangat Terpencil
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 6, BN.2013/No.153, kemkes.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Kriteria Fasiltas Pelayanan Kesehatan Terpencil, Sangat Terpencil dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang Tidak Diminati
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 6 Tahun 2017
Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pelayanan Publik harus dilakukan secara terintegrasi dan berkesinambungan sebagai upaya memberikan perlindungan atas hak publik. untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak serta mempertegas hak dan kewajiban Masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik, maka diperlukan pengaturan yang jelas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Ruang Lingkup, Pembina, Penanggungjawab, Penyelenggara, Pelaksana dan Kerjasama Pelayanan Publik, Hak, Kewajiban dan Larangan, Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Peran Serta Masyarakat, Pengelolaan Pengaduan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
19 Halaman; Penjelasan : 10 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pola kehidupan masyarakat berwawasan lingkungan yang mengedepankan prinsip manusia sebagai makhluk sosial yang membutuhkan keseimbangan lingkungan yang sehat dan bersih perlu didukung oleh perubahan pola konsumsi masyarakat yang menimbulkan sampah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.26 Tahun 2007, UU No.18 Tahun 2008, UU No.32 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.79 tahun 2005, PP No.81 Tahun 2012, PP No.101 Tahun 2014, Permendagri No.33 tahun 2010, PermenLH No.16 Tahun 2011, PermenLH No.13 Tahun 2012, PermenPU No.03/PRT/M/2013, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.2 tahun 2009, Perda No.2 Tahun 2012, Perda No.16 Tahun 2012, Perda No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang, Hak dan Kewajiban, Perizinan, Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Lembaga Pengelola, Zona Kawasan Bebas Sampah, Insentif dan Disinsentif, Kerjasama dan Kemitraan, retribusi, Pembiayaan, Peran Masyarakat, Penyelesaian Sengketa, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 halaman, 9 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
ABSTRAK:
bahwa kemampuan, kepedulian, dan tanggung jawab masyarakat dan dunia usaha kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial menjadi potensi dan sumber kesejahteraan sosial dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dilakukan berdasarkan azas kesetiakawanan, keadilan, kemanfaatan, keterpaduan, kemitraan, keterbukaan, akuntabilitas, partisipasi, profesionalitas, dan berkelanjutan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum
2. Ruang lingkup
3. Pelayanan sosial
4. Sarana dan prasarana
5. Penanganan fakir miskin
6. Potensi dan sumber kesejahteraan sosial
7. Peran masyarakat
8. Kerja sama
9. Penjangkauan sosial
10. Pembinaan dan pengawasan
11. Penyidikan
12. Ketentuan pidana
13. Ketentuan peralihan
14. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan bangunan yang fungsional, tertib, andal, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungan, perlu dikendalikan melalui mekanisme perizinan.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Bangunan, perlu mengatur mengenai persyaratan dan tata cara permohonan Izin Mendirikan Bangunan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2011, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012
Materi pokok: Penerbitan IMB, Persyaratan IMB, Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, Pelaksanaan Pembangunan, Sanksi Administratif, dan Pembinaan dan Pengawasan serta Pemindahan dan Pembongkaran, dan Dokumen Administrasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 114 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
Jumlah Halaman: 46 HLM; Lampiran : 47 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat