Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/MENKES/PER/VIII/2007 Tahun 2007

Kriteria Sarana Pelayanan Kesehatan Terpencil dan Sangat Terpencil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/MENKES/PER/VIII/2007 Tahun 2007 tentang Kriteria Sarana Pelayanan Kesehatan Terpencil dan Sangat Terpencil
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kesehatan
Nomor
949/MENKES/PER/VIII/2007
Bentuk
Peraturan Menteri Kesehatan
Bentuk Singkat
Permenkes
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2007
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
20 Agustus 2007
Sumber
kemkes.go.id : 5 hlm.
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kesehatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 3633 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenkes No. 6 Tahun 2013 tentang Kriteria Fasiltas Pelayanan Kesehatan Terpencil, Sangat Terpencil dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang Tidak Diminati
Diubah dengan :
  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1239/MENKES/PER/XII/2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/MENKES/PER/VIII/2007 tentang Kriteria Sarana Pelayanan Kesehatan Terpencil dan Sangat Terpencil

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan