Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/MENKES/PER/VIII/2007 Tahun 2007

Kriteria Sarana Pelayanan Kesehatan Terpencil dan Sangat Terpencil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/MENKES/PER/VIII/2007 Tahun 2007 tentang Kriteria Sarana Pelayanan Kesehatan Terpencil dan Sangat Terpencil
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kesehatan
Nomor
949/MENKES/PER/VIII/2007
Bentuk
Peraturan Menteri Kesehatan
Bentuk Singkat
Permenkes
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2007
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
20 Agustus 2007
Sumber
kemkes.go.id : 5 hlm.
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kesehatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2457 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenkes No. 6 Tahun 2013 tentang Kriteria Fasiltas Pelayanan Kesehatan Terpencil, Sangat Terpencil dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang Tidak Diminati
Diubah dengan :
  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1239/MENKES/PER/XII/2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/MENKES/PER/VIII/2007 tentang Kriteria Sarana Pelayanan Kesehatan Terpencil dan Sangat Terpencil

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan