Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan umum 2. Ruang lingkup 3. Pelayanan sosial 4. Sarana dan prasarana 5. Penanganan fakir miskin 6. Potensi dan sumber kesejahteraan sosial 7. Peran masyarakat 8. Kerja sama 9. Penjangkauan sosial 10. Pembinaan dan pengawasan 11. Penyidikan 12. Ketentuan pidana 13. Ketentuan peralihan 14. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat