Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, terhadap perusahaan daerah yang telah didirikan dapat diubah menjadi perusahaan umum daerah dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2015 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2015 Nomor 10) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penunjukan Dan Penetapan Kawasan Industri PT Bintan Inti Industrial Estate Untuk Diberikan Status Sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone)
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 1996.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN DI KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK:
Bahwa perusahaan mempunyai tanggungjawab terhadap masyarakat dan lingkungan sebagai wujud kepedulian dan peran serta dalam mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah secara serasi dan seimbang dalam rangka memperoleh hasil yang optimal dan diperlukan pedoman untuk perusahaan dan Pemerintahan Daerah dalam menyeimbangkan berkelanjutan pembangunan ekonomi melalui tanggungjawab sosial dan lingkungan program berbasis Pembangunan Daerah
UU No.28 Tahun 1999; UU No.5 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004;UU No.11 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.13 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006
Menetapkan Peraturan Walikota tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan kota Tanjungpinang agar perusahaan berpartisipasi dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di daerah dan memberi arahan kepada masyarakat agar menyesuaikan kebutuhan masyarakat
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2016.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kampar Nomor 62 Tahun 2017 tentang petunjuk penataan dan pembinaan toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kampar Nomor 73 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 62 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penataan dan Pembinaan Toko Modern, sudah tidak sesuai dengan Perkembangandan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Perbup adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2020; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 11 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 24 (dua puluh empat) pasal Ketentuan Umum; Perizinan; Prosedur Pemberian Perizinan; Penataan Toko Swalayan; Jam Operasional; Kemitraan Usaha; Pembinaan Dan Pengawasan; Larangan Dan Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
Lamp I
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Pertoleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram Di Kota Palopo
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk melaksanakan Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 2899/ 12/MEN.M/2014 tanggal 30 April 2014 perihal Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas tabung 3 kg dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 541/07 /SJ tanggal 5 Januari 2015 perihal Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas tabung 3 kg;
b. bahwa untuk memberikan jaminan kepastian usaha dan perlindungan konsumen Liquefied Petroleum Gas 3 Kilogram untuk Rumah Tangga dan Usaha Mikro akibat telah terjadi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak sejak Tahun 2011, maka dipandang perlu melakukan penyesuaian harga eceran tertinggi Gas Elpiji tabung 3 Kilogram di Kota Palopo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palopo tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg di Kota Palopo;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
2. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136 Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
4· Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa clan Kata Palopo di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4186);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 5589};
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerinta, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Gas LPG tabung 3 kg;
9. Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 28 tahun 2008 tentang Harga Eceran LPG Tabung 3 kg untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro;
10. Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nornor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian GAS LPG
11. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 05 tahun 2011 dan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pernbinaan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG di Daerah;
: PERATURAN WALIKOTA TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 KILOGRAM DI KOTA PALOPO
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1 oa.Iam Peraturan W alikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kota Palopo. 2. Pemerintah Kota adalah Walikota dan Perangkat Daerah Lainnya sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. 3. Walikota adalah Walikota Palopo. 4. Harga Eceran Tertinggi yang, selanjutnya disingkat HET, adalah Harga jual LPG Tertentu di daerah/wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang disesuaikan dengan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar serta sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu. 5. Pangkalan / Sub Penyalur adalah merupakan perpanjangan tangan dari Agen/Penyalur yang ditunjuk oleh Sadan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG tertentu berdasarkan usulan Agen LPG tert entu untuk menyalurkan LPG tertentu kepada konsumen Rumah Tangga dan usaha mikro. 6. Agen adalah Penyalur LPG tertentu yang ditunjuk oleh Sadan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistrubusian LPG tertentu atas persetuju an Dirjen Minyak dan gas bumi. 7. Margin pangkalan adalah selisih harga berupa keuntungan yang diperoleh Pangkalan dari Agen. 8. Margin Agen adalah selisih harga berupa keuntungan yang diperoleh Agen dari PT. Pertamina (persero). 9. Liquified Petroleum Gas, yang selanjutnya disingkat LPG, adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasamya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya. 10. LPG tertentu adalah LPG tabung yang akan merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna/penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang masih harus diberikan subsidi.
BABU HARGA ECERAN TERTINGGI
PASAL 2
oengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg dalam wilayah Kata Palopo sebesar Rp.16.500,- (Enam Belas Ribu Lima Ratus Rupiah)
Pasal 3 HET LPG 3 kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan rincian sebagai berikut:
PASAL 4
HET LPG 3 kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sewaktu-waktu dapat disesuaikan berdasarkan ketentuan peraturan Perundang - undangan.
PASAL5
Setiap Agen atau Pengusaha LPG Tabung 3 (tiga) Kilogram diwajibkan untuk memasang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 (tiga) Kilogram di tempat pangkalan yang mudah diketahui oleh masyarakat umum.
PASAL 6
Pelanggaran terhadap ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 (tiga) Kilogram di tingkat pangkalan, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB Ill KETENTUAN BAGI AGEN
PASAL 7
(1) Agen bertanggung jawab atas kelancaran penyaluran gas LPG tabung 3 kg ke pangkalan, berdasarkan harga yang telah di tetapkan.
(2) Pemberhentian Agen gas LPG tabung 3 kg oleh Pertamina harus atas usulan Pemerintah Kata.
(3) Agen dilarang mendirikan Pangkalan sebelum ada izin dari Dinas Koperindag Kota Palopo.
(4) Agen dilarang menerima Pangkalan pindahan dari Agen lain sebelum ada Surat Keterangan Pemutusan Hubungan Kerja.
BAB IV ICETENTUAN BAGI PANGKALAN
Pasal 8 (!) pangkalan wajib memiliki Timbangan Ukuran minimal 15 kg. ) pangkalan wajib memilik Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda oaftar Perusahaan (TOP). (3) pangkalan wajib memasang papan merk usahanya guna mempermudah pengawasan. (4) pangkalan wajib memiliki bak air untuk pengujian kebocoran Gas.
BABV LARANGAN BAGI PANGKALAN
PASAL 9 (1) Pangkalan dilarang menjual gas LPG tabung 3 kg keluar wilayah Kota Palopo. (2) Pangkalan dilarang menjual gas LPG tabung 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada konsumen.
BAB VI SANKS! Pasal 10
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan/atau Pasal 9 dikenakan sanksi berupa:
a. Teguran secara tertulis oleh Dinas Koperindag Kata Palopo
b. Pencabutan Izin Usaha Perdagangan oleh Dinas Koperindag Kata Palopo c. Pemutusan hubungan usaha.
BAB VII PENGAWASAN
Pasal 11 (1). Pengawasan pelaksanaan Peraturan Walikota ini dilaksanakan oleh Tim pengawasan gas LPG Pemerintah Kata. (2). Tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Walikata.
BAB VIII IIBTENTUAN PERALIHAN
PASAL 12
pada saat berlakunya Peraturan Walikota ini maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 4 ten tang Tahun 2011 Ten tang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleul Gas (LPG) 3 Kilogram dalam wilayah Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 13
Apabila terdapat kekeliruan dalam penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram ini, akan diperbaiki dan disesuaikan sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IXKETENTUANPENUTUP
Pasal 14 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Jogjatama Vishesha
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dan mempercepat proses pembangunan, perlu
mengembangkan dan meningkatkan sektor perekonomian
agar mampu berdaya saing;
bahwa dalam rangka meningkatkan kontribusi dan pelayanan
kepada masyarakat, perlu adanya peningkatan kinerja Badan
Usaha Milik Daerah;
bahwa Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun
2010 tentang Perusahaan Daerah Jogjatama Vishesha sudah
tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu
diganti dengan Peraturan Daerah yang baru;
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
MAteri Pokok: Perubahan Bentuk Badan Hukum; Nama dan Tempat Kedudukan; Maksud dan tujuan; KEgiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal dan Saham; Anggaran Dasar; RUPS; Komisaris; Direksi; Pegawai; Perencanaan dan Pelaporan; Penggunaan Laba; Anak Perusahaan; Penugasan Pemerintah Daerah Kepada PT. Jogjatama Vishesha (Perseroda); Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan; Pembinaan dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Kota
Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Jogjatama
Vishesha
Jumlah Halaman: 14 HLM, Penjelasan: 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan pembinaan, pengaturan, pengawasan, pengendalian, pelayanan kepada masyarakat, dan memberikan legalitas hukum dalam berusaha, serta untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, perlu disusun pedoman penyelenggraaan pendaftaran perusahaan sebagai upaya peningkatan pelayanan prima kepada dunia;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelayanan Tanda Daftar Perusahaan tidak termasuk dalam Objek Retribusi Daerah sehingga pengaturan penyelenggaraan pendaftaran perusahaan perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003,
Peraturan ini mengatur tentang pendaftaran perusahaan pada daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dan/atau peraturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2013.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2019
PERDA Kab. Rembang No. 3 Tahun 1996 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 12 Tahun 1991 Tentang Pasar Umum, Pasar Hewan Dan Pasar Kaki Lima
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 23 Tahun 1977
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 1992 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pasar Umum, Pasar Hewan dan Pasar Kaki Lima Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin meningkatnya laju pertumbuhan ekonomu masyarakat Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang maka yang sangat diperlukan sebagai sarana kebutuhan pokok dalam perdagangan adalah pasar. Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 23 Tahun 1977 tentang Pasar Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang dengan segala rangkaian perubahannya sudah tidak selaras lagi dengan perkembangan keadaan. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah tersebut untuk diperbarui yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 5 Tahun 1989.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Bupati Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menetapkan pendirian, pemindahan dan / atau penghapusan Pasar. Bupati Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat menerima panyahan pasar desa menjadi pasar umum atau menyerahkan hak kekuasaan atas pasar
umum kepeda dasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 1992.
Dengan berlakukanya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 23 Tahun 1977 dengan segala rangkaian perubahannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
24 hlm beserta Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pasar Murah
ABSTRAK:
bahwa pefekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional; bahwa untuk mengantisipasi kenaikan harga barang kebutuhan pokok sehari-hari menjelang hari besar keagamaan danmenghadapi bulan ramadan atau pada saat terjadi lonjakan harga kebutuhan pokok, perlu melakukan kegiatan pasar murah sebagai wujud demokrasi ekonomi; bahwa untuk mer berikan pedoman sekaligus arah kebijakan dalam pelaksanaan pasar murah di Kabupaten Grobogan diperlukan regulasi sebagai pedoman dalam penyelenggaraanya; bahwa b berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu Peraturan Bupati tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pasar Murah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945; Undang- undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2021;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pasar Murah. Hal-hal yang diatur antara lain tata cara penyelenggaraan pasar murah, jenis komoditas yang dijual, sumber dana dan alokasi subsidi yang bersumber dari APBD tahun berjalan, penetapan harga, besaran subsidi dan kupon, penatausahaan serta pertanggungjawaban dan pelaporan pelaksanaan pasar murah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat