Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No. 9/2019, TLD No. 369/2019, LL KOTA AMBON : 11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Depot Air Minum
ABSTRAK:
Bahwa air minum merupakan kebutuhan pokok yang bersifat strategis sehingga diperlukan adanya pengelolaan dan pemanfaatan air yang secara hygienis sanitasi mampu menunjang kontinyuitas kehidupan manusia. Seiring perkembangan usaha depot air minum di Kota Ambon yang semakin meningkat maka diperlukan adanya tata kelola penyelenggaraan depot air minum yang berbasis perlindungan konsumen. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam depot air minum maka diperlukan pengaturan tentang izin usaha penyelenggaraan depot air minum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1985; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2018; PERMENKES No. 492 Tahun 2010; PERMENKES No. 43 Tahun 2014; KEPMENDAG No. 651 Tahun 2004;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, persyaratan kualitas air, peralatan produksi, higiene sanitasi, izin usaha depot air minum, kewajiban, larangan, pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Lamp 4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2019 Nomor 8; Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara: (59/8/2019)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Malinau Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Apa' Mening
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi dalam rangka memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 201 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
dalam rangka peningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat, dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Malinau pada Perumda Air Minum Kabupaten Malinau
Undang-UndangNomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaandan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Penguasaan Sumber Daya Alam
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum
Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok –Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN
BAB III PENYERTAAN MODAL
Modal dasar Perumda sebesar Rp 50.000.000.000,00
BAB IV PEMBINAAN
BAB V PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Perwitasari
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak mendapatkan air bersih
untuk memenuhi kebutuhan hidup yang sehat;
b. bahwa untuk mendukung pemenuhan hak
sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah
Daerah memberikan pelayanan kepada masyarakat
berupa penyediaan air bersih yang memenuhi
syarat-syarat kesehatan, dengan mendirikan
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari;
c. bahwa Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud
pada huruf b, didirikan berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo
Nomor 85 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan
Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Purworejo dan
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari,
namun sejalan dengan perkembangan keadaan dan
perubahan peraturan perundang-undangan,
khususnya dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah
tersebut perlu ditinjau kembali dan disesuaikan
dengan menerbitkan Peraturan Daerah yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Perwitasari;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari yang meliputi: Pembentukan; Permodalan dan Bidang Usaha; Organ Perumda Air Minum; Kepegawaian; Dana Pensiun; Rencana Bisnis dan RKA; Operasional Perumda Air Minum; Evaluasi; Sistem Akuntansi; Penggunaan Laba; Tarif; Pelayanan; Denda; Pelestarian Sumber Air; Pembinaan dan Pengawasan; Restrukturisasi; Penugasan Pemerintah Kepada Perumda Air Minum; Perubahan Bentuk Hukum Perumda Air Minum; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran Perumda Air Minum; Kepailitan Perumda Air Minum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
51 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Brebes Tahun 2019 No.7/ TLD No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Baribis Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173), perlu dilakukan penataan organ dan kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah.
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat 6 Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemeintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pendirian, Nama, Lambang dan Tempat Kedudukan; Kegiatan Usaha dan Anak perusahaan; Modal; Organ; KPM; Pegawai; Dana Pensiun; Asosiasi; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Penggunaan dna Pembagian Laba; Penetapan Tarif Air Minum; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; Pembinaan dan Pengawasan; Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2007 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak diberlaku.
43 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman
ABSTRAK:
Untuk mengakomodir jangka waktu berdiri perusahaan,
menyesuaikan penamaan perusahaan dan menyesuaikan
persyaratan, proses pemilihan, masa jabatan, dan
pemberhentian direksi dan dewan pengawas berdasarkan
PP No.54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah dan Permendagri
No.37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota
Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah,
perlu mengubah ketentuan dalam peraturan daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda No.2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No.9 Tahun 2016
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman, dengan perubahan pada:
1. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan BAB IVA dan di
antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan Pasal 6A;
2. Ketentuan Pasal 11;
3. Ketentuan Pasal 12;
4. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan Pasal 12A;
5. Ketentuan Pasal 13;
6. Ketentuan Pasal 23;
7. Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan Pasal 23A dan Pasal 23B;
8. Ketentuan Pasal 26;
9. Ketentuan Pasal 27;
10. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan Pasal 27A;
11. Ketentuan ayat (1) Pasal 29;
12. Ketentuan Pasal 38;
13. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan Pasal 38A dan Pasal 38B;
14. Di antara BAB X dan BAB XI disisipkan BAB XA dan
diantara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan Pasal 61A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
Perda No.2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No.9 Tahun 2016, diubah
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan, meningkatkan pendapatan asli daerah, pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, serta pelayanan masyarakat pada umumnya, Pemerintah Kabupaten Sragen bermaksud untuk menambah penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (1) dan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, daerah dapat melakukan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah yang dilaksanakan apabila jumlah yang disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 diubah
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
dalam rangka menjaga kualitas dan melestarikan air sehingga pemanfaatannya dapat memenuhi hajat hidup masyarakat serta untuk melindungi fungsi lingkungan hidup sesuai dengan peruntukkannya perlu pengaturan pengelolaan air limbah secara baik dan benar; peningkatan kualitas dan kuantitas air limbah domestik seiring meningkatnya pembangunan disegala bidang perlu diatur dan difasilitasi pengelolaannya; berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf d dan huruf c angka 4 Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengelolaan dan pengembangan sistem sistem Air Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 37 Tahun Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.68/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/ 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Ari Limbah Domestik Melipti: KETENTUAN UMUM, PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK, PENGOLAHAN AIR LIMBAH DOMESTIK SETEMPAT, PENGOLAHAN AIR LIMBAH DOMESTIK TERPUSAT, PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN AIR LIMBAH DOMESTIK, PENGANGKUTAN AIR LIMBAH DOMESTIK, PENYELENGGARA, KEWAJIBAN, LARANGAN, PELAKSANAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, ANGGARAN, PARTISIPASI MASYARAKAT, SANKSI ADMINISTRASI, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2019
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BANTIMURUNG KABUPATEN MAROS
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BANTIMURUNG KABUPATEN MAROS
ABSTRAK:
untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar air minum yang menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten Maros perlu peningkatan tata kelola Perusahaan Daerah Air Minum agar beroperasi secara profesional, efisien dan efektif;
Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maros sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan nasional dan daerah sehingga perlu diganti;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bantimurung Kabupaten Maros.
1. Pasal 18 ayat (8) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 195g tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagalcerjaan (Lembaran Negara Republík Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomon 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lemberan Negara Republik indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republilc Indonesia Nomor 5802);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 6173);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
9. Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dan Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaba Milik Daerah Penye)enggara Sistem Penyediaan Air Mínum;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dai Penetapan Tarif Air Minum;
12. Peraturan Menteni Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 20l8 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 20l8 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, KerjaSama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 8).
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Pembentukan, Nama, Tempat Kedudukan, dan Logo
4. Tugas Pokok dan Fungsi
5. Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
6. Tarif
7. Kegiatan Usaha Perumda Air Minum
8. Jangka Waktu Berdiri
9. Modal
10. Organ Perumda Air Minum
11. Satuan Pengawas Intern
12. Susunan Organisasi dan Tata Kerja
13. Pegawai Perumda Air Minum
14. Dana Pensiun
15. Rencana Bisnis
16. Rencana Kerja dan Anggaran
17. Pelaporan
18. Penggunaan Laba
19. Unit Usaha
20. Pembubaran
21. Pembinaan dan Pengawasan
22. Ketentuan Peralihan
23. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2019.
PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2011
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2019
pencabutan - peraturan - daerah - kabupaten - kuningan - nomor - 14 - tahun - 2007 - tentang - irigasi
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2019/04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Irigasi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konsitusi No. 85/PUU-XI/2023 Tertanggal 18 Feb 2015 landasan hukum pembentukan Perda Kab. Kuningan No. 14 Tahun 2007 maka perlu menetapkan Perda tentang Pencabutan Perda Kab. Kuningan No. 14 Tahun 2007 tentang Irigasi.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan No. 14 Tahun 2007 Tentang Irigasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
4 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat