Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2019

PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BANTIMURUNG KABUPATEN MAROS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Pembentukan, Nama, Tempat Kedudukan, dan Logo 4. Tugas Pokok dan Fungsi 5. Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah 6. Tarif 7. Kegiatan Usaha Perumda Air Minum 8. Jangka Waktu Berdiri 9. Modal 10. Organ Perumda Air Minum 11. Satuan Pengawas Intern 12. Susunan Organisasi dan Tata Kerja 13. Pegawai Perumda Air Minum 14. Dana Pensiun 15. Rencana Bisnis 16. Rencana Kerja dan Anggaran 17. Pelaporan 18. Penggunaan Laba 19. Unit Usaha 20. Pembubaran 21. Pembinaan dan Pengawasan 22. Ketentuan Peralihan 23. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BANTIMURUNG KABUPATEN MAROS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maros
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Turikale
Tanggal Penetapan
23 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2019
Tanggal Berlaku
23 Juli 2019
Sumber
LD.2019/NO. 4
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maros
Bidang
Halaman ini telah diakses 737 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan