TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAROS
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, berita daerah kabupaten maros nomor 8 tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN MAROS
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk
Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah, untuk menjamin kepastian hukum atas
pembentukan produk hukum daerah, diperlukan
pedoman teknis berdasarkan cara dan metode yang pasti,
baku, dan standar sehingga tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
kepentingan umum dan/atau kesusilaan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros.
1. Undang-Undang Nomor 29 "Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Cara Penyusunan Program
Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Maros
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Maros Nomor 1);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2021
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021 Nomor
8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maros Nomor 7).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : PRODUK DAN HUKUM DAERAH
BAB IV : PERENCANAAN PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH
BAB V : PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH BERBENTUK PERATURAN
BAB VI : PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH BERBENTUK PENETAPAN
BAB VII : SINKRONISASI DAN HARMONISASI RANCANGAN PRODUK HUKUM DAERAH
BAB VIII : PEMBAHASAN PRODUK HUKUM DAERAH
BAB IX : PEMBINAAN TERHADAP RANCANGAN PRODUK HUKUM DAERAH
BERBENTUKPERATURAN
BAB X : PENETAPAN DAN PENOMORAN PRODUK HUKUM DAERAH
BAB XI : PENGUNDANGAN DAN AUTENTIFIKASI PRODUK HUKUM DAERAH
BAB XII : PENYEBARLUASAN PRODUK HUKUM DAERAH
BAB XIII : PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB XIV : MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN PRODUK HUKUM DAERAH
BAB XV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
70
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyesuaian Wilayah Kecamatan Boyolali dan Kecamatan Mojosongo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan pusat pemerintahan,
peningkatan kualitas manajemen pemerintahan, dan
mempermudah koordinasi penyelenggaraan pemerintahan
maka perlu dilakukan perubahan batas wilayah
kecamatan; bahwa dalam rangka melaksanakan wewenang mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat, Kecamatan
memiliki batas-batas wilayah teritorial tertentu;
bahwa dalam rangka melaksanakan wewenang mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat, Kecamatan
memiliki batas-batas wilayah teritorial tertentu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyesuaian Wilayah
Kecamatan Boyolali dan Kecamatan Mojosongo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perubahan Batas WIlayah Kecamatan Boyolali dan Kecamatan Mojosongo, Penetapan dan Penegasan Batas Kecamatan Boyolali, Penetapan dan Penegasan Batas Kecamatan Mojosongo, Peta Batas Kecamatan Boyolali, Peta Batas Kecamatan Mojosongo dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2023.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2023
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana Kebijakan Pemerintah
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2023/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Bahwa tujuan nasional yang diatur dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 untuk memajukan kesejahteraan umum, serta tujuan penyelenggaraan otonomi daerah dalam rangka percepatan
kesejahteraan masyarakat
diperlukan peningkatkan
kesejahteraan kehidupan manusia yang lebih bermartabat melalui Penanggulangan Kemiskinan; Bahwa masih adanya kemiskinan
di Kota Banjarmasin
memerlukan upaya Penanggulangan Kemiskinan secara
efektif, optimal, dan terpadu melalui kebijakan daerah yang
berpihak kepada
kepentingan Warga Miskin,
dengan memaksimalkan
kemampuan daerah
didukung semua
pemangku kepentingan di daerah dalam rangka menurunkan
secara signifikan tingkat kemiskinan; Bahwa Penanggulangan Kemiskinan merupakan kewenangan
Pemerintah
Kota Banjarmasin
dalam penyelenggaraan
urusan pemerintahan bidang sosial yang merupakan urusan
wajib berkaitan pelayanan dasar untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 12 ayat (I) huruf f dan ketentuan huruf F Lampiran ‚Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal dan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015
tentang Percepatan
Penanggulangan
Kemiskinan, maka
Peraturan Daerah Kota
Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan perlu diganti;
Bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2005; Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penanggulangan Kemiskinan dengan sistematika: Ketentuan Umum; Asas; Maksud, Tujuan, Dan Kegunaan; Ruang Lingkup; Kebijakan, Strategi, Dan Sasaran Penganggulangan Kemiskinan; Upaya Penanggulangan Kemiskinan; Penerima Manfaat Dan Indikator Kemiskinan; Verifikasi Dan Validasi Data Kemiskinan; Pelayanan Terpadu Kemiskinan; Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan; Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah; Hak Dan Kewajiban; Pengawasan, Monitoring, Dan Evaluasi; Sanski Administratif; Pendanaan; Kerja Sama Penanggulangan Kemiskinan; Peran Serta Masyarakat Dan Dunia Usaha; Penghargaan; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain- Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa Provinsi Jawa Tengah merupakan suatu
Pemerintahan Daerah yang berhak mengatur dan
mengurus urusan rumah tangga sendiri dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa Hari Jadi merupakan tonggak sejarah atau
tetenger simbolik dimulainya Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah yang perlu ditetapkan dan dapat
diperingati sebagai momentum bersejarah dalam rangka
mewujudkan harapan positif bagi seluruh masyarakat;
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah, maka
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
7 Tahun 2004 tentang Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah
sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi
Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan dan Peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah, Tema Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2004 dicabut.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa Pengendalian dan Pengawasan terhadap
pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman
beralkohol merupakan upaya pembatasan untuk
memberikan perlindungan, ketertiban, ketenteraman dan
kesehatan masyarakat dari dampak buruk
penyalahgunaan minuman beralkohol dengan
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa diperlukan pengaturan Pengendalian dan
Pengawasan yang sistematis, integratif dan berkelanjutan
yang membawa efektivitas dan efisiensi pencegahan dan
penanggulangan dampak buruk minuman beralkohol,
sehingga terwujud lingkungan yang baik dan sehat;
bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan
Pengawasan Minuman Beralkohol;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan, Penggolongan, Perizinan Berusaha, Pengendalian, Pengawasan, Tim Terpadu, Larangan, Kerja Sama dan Kemitraan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2023.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2009 dicabut.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Riset dan Inovasi Daerah
ABSTRAK:
bahwa Riset dan Inovasi Daerah merupakan upaya
terstruktur dan sistematis yang berbasis ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan daya
saing dan kemajuan daerah yang berdampak pada
nilai tambah optimal bagi pelayanan publik dan
perekonomian masyarakat dengan berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk memenuhi kontribusi ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan
Daerah dan memenuhi hak asasi setiap orang dalam
memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan
teknologi, perlu diatur Riset dan Inovasi Daerah
sebagai landasan kebijakan pembangunan daerah,
agar mampu mandiri dan berdaya saing dalam
penguatan keunggulan dan kearifan lokal; bahwa Pemerintah Daerah belum memiliki landasan
hukum dalam penyelenggaraan Riset dan Inovasi
Daerah sehingga perlu membentuk Peraturan
Daerah yang mengatur tentang Riset dan Inovasi
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Riset dan
Inovasi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Riset, Inovasi Daerah, Kerja Sama, Diseminasi dan Publikasi, Komersialisasi dan Pelindungan Hasil Riset dan Inovasi Daerah, Penghargaan Riset dan Inovasi Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Kelembagaan, Informasi, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta
landasan etika berbangsa dan bernegara menjadi
tanggung jawab negara untuk dilestarikan dan
diinternalisasi dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara; bahwa Wawasan Kebangsaan berlandaskan Pancasila
perlu terus dilakukan secara berkesinambungan agar
ketentraman, kerukunan dan toleransi masyarakat
Indonesia yang majemuk dengan beragam suku, ras,
agama, golongan, sosial, ekonomi, dan budaya, serta
kearifan lokal tetap terbina sehingga mampu
mewujudkan masyarakat Indonesia yang berkarakter
unggul; bahwa guna memberikan landasan dan kepastian hukum
dalam penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila
dan Wawasan Kebangsaan sehingga perlu disusun
Peraturan Daerah tentang Pembinaan Ideologi Pancasila
dan Wawasan Kebangsaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan
Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Muatan Materi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa pengendalian dan pengawasan Minuman
Beralkohol dilaksanakan dalam rangka menjamin rasa
ketentraman, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat
sesuai dengan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk menjaga dan memelihara kesehatan
jasmani dan rohani, ketentraman dan ketertiban dalam
kehidupan masyarakat, maka perlu pengendalian dan
pengawasan Minuman Beralkohol di Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7
Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian
Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian
Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sudah
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan
Pengawasan Minuman Beralkohol;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Golongan Minuman Beralkohol
Bab III Pengendalian
Bab IV Peredaran
Bab V Pengawasan Minuman Beralkohol
Bab VI Penertiban
Bab VII Larangan
Bab VIII Partisipasi Masyarakat
Bab IX Ketentuan Penyidikan
Bab X Ketentuan Pidana
Bab XI Pendanaan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 dicabut.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat
ABSTRAK:
Bahwa upaya menumbuh kembangkan toleransi kehidupan bermasyarakat merupakan bagian dari melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sesuai dengan tujuan pembangunan nasional dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945; Bahwa dalam upaya mememelihara dan meningkatkan toleransi kehidupan bermasyarakat serta pencegahan dan penanganan konfik yang ada di Kota Banjarmasin, diperlukan pengaturan yang komperhensif dalam penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah dalam penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat rangka melaksanakan urusan pemerintahan umum di wilayahnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Dasar Hukum: UU No 27 Tahun 1959; UU Penetapan Presiden No 1 tahun 1965; UU No 39 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2005; UU No 12 Tahun 2005; UU No 40 tahun 2008; UU No 7 Tahun 2012; UU No 17 Tahun 2013; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 2 tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 45 tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 28 tahun 2018; Peraturan Menteri dalam negeri no 42 tahun 2015; peraturan daerah Kota Banjarmasin No 7 tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dengan sistematika: Ketentuan Umum; Upaya Pemeliharaan Toleransi; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Asas; Pencegahan Konflik; Upaya Penanganan Konflik; Upaya Peningkatan Toleransi; Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat pada Kecamatan dan Kelurahan; Budaya Toleransi; Hak dan Kewajiban; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Koordinasi dan Kerja Sama; Penghargaan; Sanksi Administratif; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN 2023-2038
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sarolangun Tahun 2023 - 2038
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);
2. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 9 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
8. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016;
9. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2018;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2006;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sarolangun Tahun 2023 - 2038
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat