PENGARUSUTAMAAN GENDER, yang terdiri atas 22 Pasal dari X Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Tanggung Jawab, Bab IV Perencanaan dan Penganggaran, Bab V Pelaksanaan, Bab VI Pembinaan Pengawasan dan Pelaporan, Bab VII Koordinasi, Bab VIII Peran Serta Masyarakat, Bab IX Pembiayaan, Bab X Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat