Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2020

Pengarusutamaan Gender

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENGARUSUTAMAAN GENDER, yang terdiri atas 22 Pasal dari X Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Tanggung Jawab, Bab IV Perencanaan dan Penganggaran, Bab V Pelaksanaan, Bab VI Pembinaan Pengawasan dan Pelaporan, Bab VII Koordinasi, Bab VIII Peran Serta Masyarakat, Bab IX Pembiayaan, Bab X Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Timur
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Selong
Tanggal Penetapan
07 September 2020
Tanggal Pengundangan
07 September 2020
Tanggal Berlaku
07 September 2020
Sumber
Bagian Hukum Pemda Lotim
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 352 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan