Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Ruang Lingkup; Bab 4. Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul; Bab 5. Kewenangan Lokal Berskala Desa; Bab 6. Mekanisme Pelaksanaan Kewenangan Desa; Bab 7. Evaluasi dan Pelaporan; Bab 8. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 9. Pembiayaan; Bab 10. Ketentuan Lain-Lain; Bab 11. Ketentuan Peralihan; Bab 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat