Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT DAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
ABSTRAK:
Bahwa kecenderungan kerusakan sumber daya dan ekosistem lingkungan perairan masih terus terjadi akibat kegiatan pemanfaatan ruang laut dan sumber daya kelautan dan perikanan yang tidak ramah Iingkungan dan berkelanjutan. Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan dilakukan untuk melindungi sumber daya dan lingkungan serta untuk memanfaatkan potensi sumber daya atau kegiatan di wilayah laut Papua Barat. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pengawasan dengan sumber daya kelautan dan perikanan sampai 12 mil merupakan kewenangan Provinsi, dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut,menyatakan Gubernur melakukan pengawasan ruang laut sesuai dengan kewenangannya sehingga perlu diatur pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang laut di Provinsi Papua Barat.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebcrapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dcngan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021; Peraturan Pcmerintah Nomor 21 tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP /2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 /PERMEN-KP/2020; Peraturan Menteri Kclautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021;
Peraturan Gubemur Papua Barat ini mengatur mengenai Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut dan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2022.
Lamp 21 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 Nomor 18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Badan Pengelola Geopark Ranah Minang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan keputusan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 191.K/HK.02/MEM.G/2021 tentang Penetapan warisan geologi (Geoheritage) Provinsi Sumatera Barat, telah ditetapkannya keragaman geologi menjadi warisan geologi di provinsi sumatera barat
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (2) huruf b peraturan presiden nomor 9 tahun 2019 tentang pengembangan taman bumi *geopark) perlu menetapkan peraturan gubernur sumatera barat tentang badan pengelola geopark ranah minang;
c. bahwa berdasarkan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 31 tahun 2021 tentang penetapan tamab bumi (geopark) nasional, salah satu persyaratan penetapan kawasan geopark adalah pembentukan pengelola geopark;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan peraturan gubernur tentang badan pengelola geopark ranah minang provinsi sumatera barat.
UUD 1945 pasal 18 ayat (6), UU No 61 Th 1958, UU No 5 Th 1990, UU No 41 Th 1999, UU No 26 Th 2007, UU No 10 Th 2009, UU No 32 Th 2009, UU No 11 Th 2010, UU No 23 Th 2014, PP No 28 Th 2011, PP No 50 Th 2011, Perpres No 9 Th 2019, Permen Perencanaan Pembangunan Nasional/badan perencanaan pembangunan nasional No 1 Th 2020, Permen Pariwisata dan ekonomi kreatif No 2 Th 2020, Permen Energi dan SD Mineral No 1 Th 2020, Permen Energi dan SD Mineral No 31 Th 2021, Perda Prov.Sumbar No 7 Th 2008, Perda Prov SUmbar No 13 Th 2012, Perda Prov.SUmbar No 14 Th 2012, Perda Prov.Sumbar No 3 Th 2014,Perda prov Sumbar No 7 Th 2016, Perda Prov Sumbar No 8 Th 2016, Perda Prov.Sumbar No 6 Th 2021
Perbup Ini dibuat dengan sistematika sbb:
1. Ketentuan Umum
2. Badan Pengelola GRM
3. Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2022.
13
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 25 Tahun 2021 tentang Pembangunan Sumber Daya Manusia Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan Melalui Program Petani Milenial Di Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Pembangunan Sumber Daya Manusia Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Melalui Program Petani Milenial Di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa pengembangan SDM Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan melalui Program Petani Milenial telah ditetapkan Pergub No.25 Tahun 2021. Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program petani milenial, perlu dilakukan penguatan dan akselerasi melalui kolaborasi, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan melalui Program Petani Milenial di Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.19 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.39 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.22 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permentan No.4 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permentan No.9 Tahun 2019; Perda No.4 Tahun 2012; Perda No.22 Tahun 2012; Perda No.8 Tahun 2014; Perda No.4 Tahun 2018; Perda No.3 Tahun 2019; Perda No.6 Tahun 2019; Perda No.12 Tahun 2019; Perda No.5 Tahun 2020; Pergub No.25 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan angka 5, angka 9, angka 14, angka 20, angka 21, angka 22 pada Pasal 1, mengubah ketentuan Pasal 4, Pasal 9, menyisipkan 1 pasal yakni Pasal 9a di antara Pasal 9 dan Pasal 10, mengubah ketentuan Pasal 29, serta menambah 1 bab setelah Bab VII yakni Bab VIII yang terdiri dari 1 pasal yakni Pasal 36
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
9 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 49 Tahun 2021
lingkungan hidup - standar/pedoman - sumber daya alam
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 73003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Taman
ABSTRAK:
a. bahwa dengan meningkatnya pembangunan di kota Jakarta serta bertambahnya jumlah penduduk dan kebutuhan masyarakat akan sarana dan prasarana kota, mengakibatkan terjadinya perubahan kondisi ekologis lingkungan kota Jakarta sehingga berdampak penurunan kualitas dan kuantitas ruang terbuka hijau;
b. bahwa untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota yang sehat, cerdas, dan berbudaya, memperkuat nilai-nilai keluarga, dan memberikan ruang kreativitas maka diperlukan sarana dan prasarana ruang interaksi masyarakat berupa ruang terbuka hijau taman
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pedoman penyediaan dan pemanfaatan Taman di Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari tipologi Taman; prinsip penyediaan Taman; fungsi Taman;
pengadaan tanah; pengelolaan Taman; tata kelola Taman; dan kemitraan beserta pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
22 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 74001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Dan Perlindungan Pohon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi keberadaan dan manfaat pohonbagi kehidupan kota dan sekitarnya, perlu menetapkan Pergub tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; serta Perda No. 1 Tahun 2012.
Peraturan ini berisi tentang perencanaan pengelolaan, penanaman dan pemeliharaan, perlindungan, pemanfaatan, penelitian dan pengembangan pohon, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan, pelaporan, serta sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2021.
PERGUB ini terdiri atas 26 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 88 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Sumber Daya Lobster Di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa Lobster merupakan salah satu sumberdaya plasma nutfah yang berasal dari ekosistem laut yang harus dikelola secara rasional dan bijaksana untuk kepentingan kesejahteraan rakyat dengan mempertahankan potensi dan kelestariannya;
b. bahwa untuk menjaga keberlanjutan ketersediaan sumber daya lobster, peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesetaraan teknologi budidaya, pengembangan investasi, peningkatan devisa negara, serta pengembangan pembudidayaan lobster di Nusa Tenggara Barat perlu mengatur kembali ketentuan
penangkapan, dan/atau pengeluaran lobster dari wilayah Nusa Tenggara Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Sumber Daya Lobster di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014 ; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2007; PP No. 28 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12/PERMEN-KP/2020; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 71/PermenKp/2016; Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap No. 51/KEP-DJPT/2020; Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya No.
178/KEP-DJPB/2020; Peraturan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan No. 9/PER-DJPSDKP/2020; Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2020;
Dalam Pergub ini diatur tentang Pengelolaan Sumber Daya Lobster di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pengelolaan Lobster di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat bertujuan untuk melindungi, melestarikan dan memanfaatkan Lobster dengan tetap menjamin keberadaan, ketersediaan dan kesinambungan
populasinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Ruang lingkup pengelolaan Lobster di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara
Barat meliputi kegiatan:
a. perlindungan dan pelestarian;
b. penelitian dan pengembangan;
c. penangkapan;
d. budidaya;e. pengumpulan dan perdagangan;
f. eksport;
g. pembinaan dan pengawasan; dan
h. pemantauan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2006 tentang Pengendalian Penangkapan dan Pemanfaatan Induk Lobster di Provinsi Nusa Tenggara Barat
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Badan Pengelola Toba Caldera Unesco Global Geopark
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengembangan
Geapark Sebagai Destinasi Pariwisata ;
bahwa berdasarkan hasil sidang Badan Eksekutif
UNESCO tanggal 7 Juli 2O2A, Geopark Kaldera Toba
disahkan menjadi anggota UNESCO Global Geopark
pada Konfrensi ke 209 oleh Badan Eksekutif UNESCO,
yang rnenyimpulkan dalam rangka meningkatkan
kinerja Badan Pengelol,a Toba Caldera UNESCO Global
Geopark;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88
Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2018 telah
ditetapkan Badan Pengelola Geopark Kaldera Toba
Provinsi Sumatera Utara, sehingga herdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, Peraturan Guberrrur dimaksud perlu
dicabut;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang
Pembenfukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan
Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera
Utara (Lembaran Negara Republik Ind.onesia Tahun
1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1103);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Surnber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
{kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3419);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3888);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O1O tentang Cagar
Budaya pembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O1O Nomor 13O, Tambahan Lembaran Negara Republik
Iadonesia Nomor 5168);
9. Undang-L-Indang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20l4 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5584 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terkahir dengan UndangUndang Nornor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2AL4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia. Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan
Pelestarian AIam (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 52171 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1O8 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 20 1 1 tentang Pengeloaan Kawasan
Suaka Alam. d.an Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 330,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5798);
11, Peraturan Pernerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Talrun 2010-2O25 {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 52621;
12. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan
Kepariurisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 147);
Ketentuan Umum, Badan Pengelola Toba Caldera UNESCO Global Geopark, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, Gubernur Sumatera Utara Nomor 88 Tahun
2017 tentang Badan Pengelola Geopark Kaldera Toba
Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi
Sumatera Utara Tahun 2017 Nomor 38) sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Gubernur Nornor 28 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera
Utara Nomor 88 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola
Geopark Kaldera Toba Provinsi Sumatera Utara (Berita
Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018 Nomor 28) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 Hlm, Lamp: I
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 A ayat (3) Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,
bahwa Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi
hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi hasil
cukai hasil tembakau kepada Bupati/Walikota di
daerahnya masing-masing berdasarkan besaran
kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya;
b. bahwa sesuai dengan surat Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-
394/PK/2020 tanggal 8 Oktober 2020 perihal
Penyampaian Status Daerah Penghasil dan Data Dasar
Perhitungan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau serta permintaan Peraturan Gubernur terkait
Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau TA 2021,
bahwa perhitungan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dan Pemerintah
Kabupaten/Kota Di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2012, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020.
Peraturan Gubernur ini menetapkan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah
Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2020.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut
ABSTRAK:
bahwa air bagi Masyarakat Bali berfungsi sebagai sumber kehidupan dan sebagai sarana upacara keagamaan sesuai dengan visi pembangunan daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, kondisi danau, mata air, sungai, dan laut secara kuantitas maupun kualitas semakin menurun sehingga perlu dilindungi berdasarkan nilai-nilai Sad Kerthi dalam upaya menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia niskala-sakala, untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam Pelindungan danau, mata air, sungai, dan laut, maka diperlukan adanya pengaturan
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
mengatur tentang ketentuan umum, kegiatan perlindungan, peran aktif masyarakat, pembinaan, pengendalian, pelaporan, dan penghargaan, pendanaan, ketentuan lain-lain, penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
19 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 56 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
ABSTRAK:
a. bahwa kerusakan lingkungan di wilayah Provinsi NTB mengakibatkan bencana alam banjir, tanah longsor, dan kekeringan semakin meningkat akibat rendahnya daya dukung Daerah Aliran Sungai;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan terjadinya penurunan daya dukung Daerah Aliran Sungai yang dicirikan dengan terjadinya banjir, tanah longsor, erosi, sedimentasi dan kekeringan, yang dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian dan tata kehidupan masyarakat, maka daya dukung Daerah Aliran Sungai harus ditingkatkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Daerah Aliran Sungai di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU 32 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 37 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2017;
Dalam Pergub ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ruang lingkup pengaturan dalam Peratuan Gubernur ini meliputi:
a. penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan DAS;
b. pelaksanaan pengelolaan DAS;
c. peran serta dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan DAS;
d. kerjasama;
e. monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS;
f. pembinaan dan pengawasan;
g. kelembagaan pengelolaan DAS;
h. sistem informasi pengelolaan DAS;
i. pembiayaan; dan
j. persyaratan, penetapan, dan pemberian penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat