Dalam Pergub ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ruang lingkup pengaturan dalam Peratuan Gubernur ini meliputi: a. penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan DAS; b. pelaksanaan pengelolaan DAS; c. peran serta dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan DAS; d. kerjasama; e. monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS; f. pembinaan dan pengawasan; g. kelembagaan pengelolaan DAS; h. sistem informasi pengelolaan DAS; i. pembiayaan; dan j. persyaratan, penetapan, dan pemberian penghargaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat