Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 56 Tahun 2019

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Pergub ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ruang lingkup pengaturan dalam Peratuan Gubernur ini meliputi: a. penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan DAS; b. pelaksanaan pengelolaan DAS; c. peran serta dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan DAS; d. kerjasama; e. monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS; f. pembinaan dan pengawasan; g. kelembagaan pengelolaan DAS; h. sistem informasi pengelolaan DAS; i. pembiayaan; dan j. persyaratan, penetapan, dan pemberian penghargaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 56 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
27 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2019
Tanggal Berlaku
27 Desember 2019
Sumber
BD 2019 (56) : 21 hlm
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan