Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Operasi Pasar Murah Bersubsidi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin terpenuhinya kebutuhan bahan pangan pokok masyarakat di Kabupaten Banggai dibutuhkan intervensi pemerintah daerah saat terjadi kenaikan dan/atau lonjakan harga dan pengendalian inflasi serta menjelang hari besar keagamaan nasional;
bahwa dalam rangka menstimulus masyarakat berpenghasilan terbatas atau rendah di wilayah Kabupaten Banggai serta meningkatkan daya beli terhadap kebutuhan pokok, maka perlu melakukan Intervensi harga dengan memberikan subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banggai;
bahwa Ruang Lingkup Petunjuk teknis Operasi Pasar Murah Bersubsidi yaitu kegiatan berbasis perdagangan kebutuhan pokok, yang dilakukan oleh penyedia kepada masyarakat dengan harga yang telah mendapat subsidi dari Pemerintah Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 29 tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
a. penempatan lokasi operasi pasar murah bersubsidi;
b. jenis;
c. sumber dana dan alokasi subsidi;
d. penetapan harga;
e. persyaratan, tugas dan fungsi dinas serta penyedia barang;
f. pelaksanaan pasar murah bersubsidi; dan
g. mekanisme pencairan subsidi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
5 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat sama guna mencapai persamaan dan keadilan serta jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan, Bupati/Walikota menyusun dan menetapkan regulasi serta mendukung anggaran untuk mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 2002; UU No.13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.24 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Permen Ketenagakerjaan No.5 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2024.
14 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2024
PEMBENTUKAN SISTEM PENANGGULANGAN GAWAT DARURAT TERPADU MELALUI PUSAT KESELAMATAN MASYARAKAT 119
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu Melalui Pusat Keselamatan Masyarakat 119
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016
tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem
Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu Melalui Pusat
Keselamatan Masyarakat 119.
Dasar Hukum ini adalah UU NO. 12 Tahun 1999; UU NO 29 Tahun 2004; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 38 Tahun 2014; UU NO 17 Tahun 2023; PP NO 36 Tahun 2014; PEMENKES NO 1 Tahun 2012; PEMENKES NO 19 Tahun 2016; PEMENKES NO 4 Tahun 2019; KEMEKES NO. 301 Tahun 2012; PERDA NO 18 Tahun 2016.
Peraturan PERBUP ini menetapkan mengenai peraturan bupati tentang pembentukan sistem penanggulangan gawat darurat terpadu melalui pusat keselamatan masyarakat 119
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2024.
Lampiran File: 6 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Morowali Utara Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan Sosial bagi Pekerja Perkebunan Sawit
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (12) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Perkebunan Sawit;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 12 tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; Permenkeu Nomor 91 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pertanggungjawaban, peran pemerintah daerah, pembinaan, dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
8 Halaman; Lampiran 1 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Utara Nomor 6 Tahun 2024
RENCANA AKSI DAERAH PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF (RAD PAUDHI) KABUPATEN LAMPUNG UTARA TAHUN 2023-202
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6,
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (RAD PAUDHI) Tahun 2023-2028
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh
kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan
kesehatan, kecukupan gizi, perawatan, pengasuhan,
perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secura simultan, sistematis, menyeluruh, terintegritas, dan kesinambungan, perlu disusun Rencana Aksi Daerah Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (RAD PAUDHI) Kabupaten Lampung Utara; RAD PAUDHI adalah rencana aksi daerah untuk periode 5 (lima) tahun ke depan dalam memenuhi kebutuhan esensial pengembangan anak usia dini yang holistik-integratil' secara optimal agar anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lampung Utara tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (RAD PAUDHI) Tahun 2023-2028
Dasar Hukum ini adalah UU NO 28 Tahun 1959;UU NO 28 Tahun 2002; UU NO 20 Tahun 2003; UU NO 6 Tahun 2014; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 19 Tahun 2005; PP NO 48 Tahun 2008; PP NO 17 Tahun 2010; PP NO 2 Tahun 2018; PP NO 12 Tahun 2019; PERPRES NO 60 Tahun 2013; PEMENDIKBUD NO 18 Tahun 2018; PEMENDIKBUD NO 32 Tahun 2018; PERDA NO 1 Tahun 2023.
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai rencana aksi daerah pengembangan anak usia dini holistik integratif (rad paudhi) kabupaten lampung utara tahun 2023-2028
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
Lampiran File: 7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2024 NOMOR 4
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Program Keluarga Harapan Inklusif Untuk Lanjut Usia Dan Penyandang Disabilitas Kabupaten Gresik
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sebagai wujud tanggung jawab Pemerintah terhadap masyarakat, khususnya masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas, serta untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, Pemerintah Kabupaten Gresik perlu memberikan bantuan; b. bahwa Program Keluarga Harapan Inklusif untuk Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas Kabupaten Gresik merupakan salah satu output kunci dari Nawakarsa atau 9 (sembilan) navigasi perubahan sebagai sebuah strategi pembangunan Kabupaten Gresik Baru untuk mendukung realisasi visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021-2026 yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gresik; c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Program Keluarga Harapan Inklusif untuk Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas Kabupaten Gresik;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3796); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871); 8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 144, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4451); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6368); 13. Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 187); 14. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 868); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 16. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 578);17. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Program Jaminan Sosial Lanjut Usia Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 6 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Program Jaminan Sosial Lanjut Usia Provinsi Jawa Timur;18. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2012 Nomor 13); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2016 Nomor 3); 20. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2016 Nomor 18) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 24); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2019 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2019 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2019 Nomor 14); 22. Peraturan Bupati Gresik Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja pada Dinas Sosial Kabupaten Gresik (Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 79);
Materi pokok : Penerima Manfaat, Bantuan Sosial, Pendampingan, Mekanisme Penyaluran, Pemantauan, Evaluasi dan Pengawasan, Pelaporan dan Pengaudan dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
Mencabut : Peraturan Bupati Gresik Nomor 47 Tahun 2022 tentang Program Keluarga Harapan Inklusif untuk Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas Kabupaten Gresik
Jumlah halaman : 14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang
kompleks dan multidimensi dalam penangannya
memerlukan langkah secara sistematis, terencana, dan
bersinergi melalui strategi pengurangan beban
pengeluaran masyarakat miskin, peningkatan
kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin, dan
penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan; bahwa dalam rangka mengentaskan kemiskinan di
Kabupaten Banjarnegara, perlu disusun rencana
penanggulangan kemiskinan daerah; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
penanggulangan kemiskinan daerah, perlu diatur
Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah dalam
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2024-
2026;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang rencana penanggulangan kemiskinan daerah, pemantauan dan evaluasi, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2024.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan diktum KEDUA angka 25 huruf a Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Bupati menyusun regulasi dalam rangka Optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 1 Tahun 1970; UU No 13 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2021; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 4 Tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, meliputi Ketentuan Umum; Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
11 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun 2024
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan di Bidang Keagamaan dan Kesejahteraan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya meningkatkan keimanan dan
ketaqwaan masyarakat Kolaka Timur kepada Tuhan Yang
Maha Esa yang berbudi luhur, berakhlak mulia menuju
masyarakat Kolaka Timur yang hebat dan sejahtera;
b. bahwa sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah
daerah terhadap masyarakat yang telah berpartisipasi dalam
pembangunan mental maupun pembangunan di bidang
lainnya di daerah, maka perlu diberikan penghargaan dalam
bentuk ibadah atau bantuan uang tunai untuk meningkatkan
kesejahteraannya;
c. bahwa guna memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan pemberian bantuan, perlu disusun pedoman
pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian
Bantuan di Bidang Keagamaan dan Kesejahteraan
Masyarakat,
1. Undang- undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3206);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang
- Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi
Undang - undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II BANTUAN IBADAH UMROH DAN WISATA ROHANI,
BAB III BANTUAN DANA INSENTIF KEAGAMAAN,
BAB IV BANTUAN ONGKOS TRANSIT DAERAH BAGI JAMAAH HAJI,
BAB V PEMBIAYAAN,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2024.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat