Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2024

Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, meliputi Ketentuan Umum; Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Baturaja
Tanggal Penetapan
22 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2024
Tanggal Berlaku
22 Maret 2024
Sumber
BD.2024/NO.03 Website JDIH.okukab.go.id
Subjek
KETENAGAKERJAAN - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan