Dalam peraturan ini diatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, meliputi Ketentuan Umum; Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat