BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II BANTUAN IBADAH UMROH DAN WISATA ROHANI, BAB III BANTUAN DANA INSENTIF KEAGAMAAN, BAB IV BANTUAN ONGKOS TRANSIT DAERAH BAGI JAMAAH HAJI, BAB V PEMBIAYAAN, BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat