bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah secara berdaya guna dan Berhasil guna, perlu wegera mengatur tentang Keputusan Desa;
bahwa sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1981, maka di pandang perlu menetapkan Pengaturan tersebut di atas dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 10 Tahun 1950; Undang-Undang No. 5 Tahun 1979; Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri 3 Tahun 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 225 Tahun 1980
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Keputusan Desa yang meliputi Syarat-Syarat dan Tata Cara Pengambilan Keputusan, Bentuk Keputusan, Tata Cara Pengesahan, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 1984.
15 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 1983
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang pemerintahan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II semarang tentang Tata Cara Pengambilan Sumpah/janji dan Pelantikan Kepala Kelurahan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Menteri Adalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 tahun 1980; Intruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I jawa Tengan Nomor 188.5/132/1981 tanggal 25 April 1981;
Di dalam peraturan Daerah ini daitur tentang Tata Cara Pengambian Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala Kelurahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 1983.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1983/Seri.D No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1982/1983
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1982/1983
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No.13/1950; Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 3 Maret 1982 No. 903/04598; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1979; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 2 Tahun 1982; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/452/1982; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1982; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/185/1982;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan APBD Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 1982/1983 dikarenakan terdapat penambahan pendapatan, penambahan belanja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 1983.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1983
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Rembang No. 3 Tahun 1981 tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 11 Tahun 1978 Tentang Kios
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 11 Tahun 1978 Tentang Kios
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 1983 No.11 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 11 Tahun 1978 Tentang Kios
ABSTRAK:
Bahwa kenaikan harga barang - barang khususnya bahan material untuk bangunan, semakin memb11bung tinggi. Kios yang dimiliki dikuasai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Remhang, jumlahnya semakin meningkat, oleh karena itu perlu pengelolaan secara serius sehingga sumber Pendapatan Daerah bisa memadai. Bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 11 Tahun 1978 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tanggal 31-12-1979 Nomor. 10 Tahun 1979 Seri B. disesuaikan dengan perkembangan keadaan dewasa ini.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 12/ Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 11 Tahun 1978.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan pada Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 11 Tahun 1978 tentang Kios, terutama pada pasal 7 ayat (1) menetapkan kewajiban bagi pemilik kios, termasuk pembayaran uang pendaftaran dan bea ijin sesuai dengan jenis kelas kios. Keputusan besarnya tarif kewajiban tersebut dijelaskan dengan rinci untuk masing-masing kelas kios.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 1983.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1983 / 1984
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1983 /. 1984 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang – Undang No. 5 Tahun 1974; Undang – Undang No. 16 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975;Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903 – 433 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tanggal 10 Juni 1981 ; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tanggal 19 Juli 1978 No. 03/DPRD/VII/1978; Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 16 Pebruari 1983 Nomor : 903/04732;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1983 / 1984 adalah sebesar Rp. 5.890.042.000,- beserta perinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 1993.
4 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1983
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Lembaga Musyawarah Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengingkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah secara berdayaguna dan berhasilguna, perlu segera mengatur Pembentukan Lembaga Musyawarah Desa sebagai wadagh permusyawaratan dari pemuka-pemuka masyarakat yang ada di Desa;
bahwa sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1981, maka dipandang perlu menetapkan Pengaturan tersebut di atas dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 10 Tahun 1950; Undang-Undang No. 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1981
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Lembaga Musyawarah Desa yang meliputi Pembentukan, Kedudukan Tugas dan Fungsi, Keanggotaan dan Kepengurusan, Hak Wewenang dan Kewajiban, Aturan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 1983.
9 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 1983
Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Perangkat desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan Pemerintahan, maka sebagai pelaksanaan Pasal 3 ayat (4) Undang- undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa..
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Keputusan Presiden Nomor 28 8ahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1980; Intruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I jawa Tengan Nomor 188.5/132/1981 tanggal 25 April 1981;
Di dalam Peraturan daerah ini daitur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Perangkat desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 1983.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1993/NO.2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pemberian Ijin Tempat Usaha
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan pemberian Ijin Tempat Usaha berdasarkan Undang – Undang Gangguan (HO) perlu disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No. 5 Tahun 1975 Tentang Rencana Induk Kota (Masterplan) Dua Puluh Tahun Kotamdya Daerah Tingkat II Surakarta ; bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi guna peningkatan pendapatan / kesejahteraan rakyat, maka perlu diwujudkan kondisi yang menarik untuk mendorong investasi pembangunan ekonomi pada umumnya dan perusahaan pada khususnya ; untuk keperluan tersebut maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Ringkat II Surakarta No. 26 Tahun 1977 tentang Mengadakan Retribusi Atas Pemberian Ijin Tempat Usaha dan mengatur ketentuan-ketentuan pelaksanaan pemberian Ijin Tempat Usaha berdasarkan Undang – Undang Gangguan di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta secara menyeluruh;
Undang – Undang No. 5 Tahun 1974; Undang – Undang No. 16 Tahun 1950; Hinder Ordonantie Stbl. 1926 No. 226; Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Perdagangan No. 56 / Th. 1971 tanggal 19 Mei 1971 No. 103 A / KP / V / 71 ; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. EK. 31 Tahun 1979; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No. 5 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No. 22 Tahun 1977;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pengajuan permohonan ijin, tata cara penyelesaian permohonan ijin, penolakan, penarikan/pencabutan ijin, permohonan banding, tarip dan kewajiban-kewajiban pemegang ijin, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 1993.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No. 26 Tahun 1977 dicabut.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1983/Seri.D No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1981/1982
ABSTRAK:
Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tahun Anggaran 1981/1982 tertanggal 31 Maret 1982 yang dibuat oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Purbalingga;
Undang-undang No.13/1950; Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 13 Pebruari 1981 No. 903/320; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1979; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1981; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/336/1981; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1982; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/185/1982;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang penetapan Sisa Perhitungan APBD Tahun 1981/1982.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 1983.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 1983 No.10 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1983/1984
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1983/ 1984 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang - undang No. 13 Tahun 1950 jo. P.P. No. 32 Tahun 1950; Undang - undang No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 8/ B/ DPRD tanggal 2 Agustus 1978.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1983/1984 menetapkan total anggaran sebesar Rp. 1.995.693.000,- yang terdiri dari pendapatan rutin pembangunan dan belanja rutin pembangunan. Jumlah Urusan Kas dan Perhitungan mencapai Rp. 5.429.293.397.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 1983.
3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat