Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Lembaga Musyawarah Desa yang meliputi Pembentukan, Kedudukan Tugas dan Fungsi, Keanggotaan dan Kepengurusan, Hak Wewenang dan Kewajiban, Aturan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat