apbd - penetapan
1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1993/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1983 / 1984
ABSTRAK: |
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1983 /. 1984 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Undang – Undang No. 5 Tahun 1974; Undang – Undang No. 16 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975;Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903 – 433 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tanggal 10 Juni 1981 ; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tanggal 19 Juli 1978 No. 03/DPRD/VII/1978; Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 16 Pebruari 1983 Nomor : 903/04732;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1983 / 1984 adalah sebesar Rp. 5.890.042.000,- beserta perinciannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 1993.
- 4 hlm
|