Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN /KEBERSIHAN
ABSTRAK:
Dalam rangka menjaga kebersihan Kota dalam Kabupaten Batang Hari perlu diatur pelayanan persampahan pada tempat - tempat perumahan, perdagangan, hotel, losmen, rumah makan, restoran, perusahaan industri, tempat hiburan, tempat rekreasi, perkantoran bangunan dan tempat usaha lain; Pengaturan pelayanan persampahan sebagaimana dimaksud pada huruf a sebagai tindak lanjut dari pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah; Berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b perlu mernbentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan I Kebersihan.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN /KEBERSIHAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2002.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 4 Tahun 1999 Seri B Nomor 2) dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan Dan/Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2002.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 6 Tahun 2002
TATA CARA - PENCALONAN - PEMILIHAN - PENGANGKATAN - PERANGKAT DESA
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2002/NO.38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN DAN ATAU PENGANGKATAN
PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan lebih lanjut Pasal 26 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum pengaturan mengenai desa, perlu mengatur tata cara pemilihan dan atau pengangkatan Perangkat Desa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Tata Cara Pencalonan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN DAN ATAU PENGANGKATAN PERANGKAT DESA, meliputi Bentuk dan Susunan Perangkat Desa; Persyaratan Calon Perangkat Desa; Mekanisme Pencalonan, Pemilihan atau Pengangkatan Perangkat Desa; Masa Jabatan Perangkat Desa; Larangan Bagi Perangkat Desa; Tindakan Penyidikan dan Pemberhentian Perangkat Desa; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2002.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan terdahulu mengenai pencalonan, pemilihan dan atau pengangkatan perangkat desa dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
5 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Rumah Sakit Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperlancar dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu memberi otonomi dibidang manajemen Rumah Sakit Umum dengan menata kembali susunan organisasi dan tata kerja tentang Rumah Sakit Umum Kuala Tungkal, sesuai dengan Keppres Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit daerah dan Kepmendagri Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah; bahwa untuk Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas berdasarkan Analisa Kebutuhan Organisasi, Kewenangan Pemerintah yang dimiliki dan Karakteristik Daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, rasional serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah dengan kewenangan Pemerintah yang dimiliki dan karakteristik daerah.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 40 Tahun 2001; Kepmendagri No. 1 Tahun 2002
Perda ini mengatur mengenai Susunan Organisasi Rumah Sakit Daerah, meliputi; Nama, Kedudukan, Bentuk, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Komite Medik, Staf Medik Fungsional, Komite Keperawatan, Instalasi dan Satuan Pengawas Intern; Tata kerja; Eselonisasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2002.
Dengan berlakunya Peraturan ini maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1997 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 06 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (Persero) Multi Propita Silampari
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 84 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, dinnyatakan Daerah dapat memiliki Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undagan dan pembentukannnya diatur dengan Peraturan Daerah;
Dalam peraturan Daerah ini Adalah UU No 28 Tahun 1959;UU No 1 Tahun 1995;UU No 22 Tahun 1999;permendagri No 1 Tahun 1983;permendagri No 1 Tahun 1984;Kepmendagri No 536-666 Tahun 1981;
Dalam Peraturan Daerah ini antara lain Perseroan ini berkantor pusat di ibu Kota Kabupaten Musi Rawas dan
Dapat mendirikan cabang-cabang diluar wilayah Kabupaten Musi Rawas yang dianggap perlu.Perseroan ini bergerak dalam bidang lapangan usaha
a Jasa Konstruksi;
b Jasa Konsutasi;
c Minnyak dan Gas Bumi;
d. Perdagangan dan Indusri;
Untuk bidang usaha sebagaimana dimaksud ayat (1) ditentukan
dalam lingkup dan nilai pekerjaan sebagai berikut:
a. Jasa Konstruksi, dapat menangani pekerjaan dalam berbagai
sub bidang dengan nilai pekerjaan Rp. 3.000.000.000,- ( tiga
milyar rupiah) keatas
b. Jasa Konsultasi, dapat menangani pekerjaan dengan nilai
pekerjan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) keatas.
c. Minyak dan Gas Bumi, bergerak dalam sub bidang pekerjaan
- Eksplorasi.
- Eksploitasi.
- Pengolahan.
- Pengangkutan.
- Pemasaran.
d. Bidang usaha perdagangan dan industri, bergerak dama sub
bidang pengadaan aspal dan selanjutnnya serta pabrikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2002.
14 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Kendaraan Di Atas Air
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terjadi perubahan obyek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan dimasukkannya penyerahan dalam hak milik Kendaraan di atas Air menjadi bagian obyek Pajak;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1981, UU No.6 Tahun 1983, UU No.9 Tahun 1985, UU No.14 Tahun 1992, UU No.21 Tahun 1992, UU No.17 Tahun 1997, UU No.18 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, PP No.27 Tahun 1983, PP No. 44 Tahun 1993, PP No. 82 Tahun 1999, PP No. 25 Tahun 2000, PP No. 65 Tahun 2001 , Perda Prov Kalbar Tingkat 1 No.44 Tahun 1986.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Bea Balik Nama Kendaran Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air, Pendaftaran, Pelaporan Dan Wilayah Pemungutan Pajak, Ketetapan Dan Saat Terutang Pajak, Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan Pajak, Keberatan Dan Banding, Keringanan Dan Pembebasan, Kadaluwarsa, Sanksi Administrasi, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Pengawasan Dan Pemeriksaan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Bagi Hasil Pajak , Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2002.
Peraturan ini memiliki 15 halaman dan 4 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2002/No. 6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 32 Tahun 2000 tentang Pembentukan dan Organisasi Lembanga-Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri dan
Otonomi Daerah Nomor 061/1491/SJ tanggal 23 Juli
2001 Perihal Perda tentang Organisasi Perangkat
Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 32 Tahun 2000 tentang Pembentukan
dan Organisasi Lembaga-lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Banjarnegara perlu ditinjau kembali untuk
disesuaikan dan diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara Nomor 32 Tahun 2000
tentang Pembentukan dan Organisasi Lembagalembaga
Teknis Daerah Kabupaten Banjarnegara.
Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 ; Undang Undang Nomor 25 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44
Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah Nomor 50 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 32
Tahun 2000.
Mengubah pembagian bidang-bidang di lembaga teknis daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 32 Tahun 2000
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Bidang Industri
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pemberian Izin Bidang Industri merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten;
b. bahwa dalam rangka pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pengendalian terhadap industri serta guna pelaksanaan pemungutan retribusi, perlu mengatur retribusi Izin Bidang Industri;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor Tahun ; Undang-undang Nomor Tahun ; Undang-undang Nomor Tahun ; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah 44 Tahun 1999; Surat Keputusan Menteri Peridustrian Nomor 148/M/SK/7/1995; Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 590/MPP/Kep/10/1999.
Peraturan ini mengatur tentang pembayaran atas pemberian izin bidang industri yang meliputi Izin Usaha Industri, lzin Perluasan Perusahaan Industri, dan Tanda Daftar Industri kepada Wajib Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2002.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat