Perda ini mengatur mengenai Susunan Organisasi Rumah Sakit Daerah, meliputi; Nama, Kedudukan, Bentuk, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Komite Medik, Staf Medik Fungsional, Komite Keperawatan, Instalasi dan Satuan Pengawas Intern; Tata kerja; Eselonisasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat