PERBUP Kab. Kulon Progo No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 75 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penerbitan, Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perbup No 75 Tahun 2013 ttg Tata Cara Penerbitan, Penyampaian SPT Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah PBB Perdesaan dan Perkotaan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerbitan,
Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14
ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon
Progo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, tata
cara penerbitan, penyampaian Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan
Pajak Daerah Pajak Bumi Dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan diatur dengan
Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan ini: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 2 Tahun 2013;
Materi Pokok: Surat Pemberitahuan Pajak Terutang; Surat Ketetapan pajak Daerah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Jumlah Halaman: 20 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 74 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak Bumi Dan Bangunan perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 25 ayat (3) peraturan daerah kabupaten sintang nomor 4 tahun 2013 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, perlu diatur ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan sebagai pedoman bagi pengelola dan wajib pajak dalam pengajuan dan penyelesaian keberatan terhadap penetapan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di wilayah kabupaten sintang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.69 Tahun 2010, PP No.91 Tahun 2010, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perda Sintang No.4 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Dan Kewenangan Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Mekanisme Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan ini memiliki 19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 73 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif, Dan Pembetulan, Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 23 ayat (3) peraturan daerah kabupaten sintang nomor 4 tahun 2013 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, perlu diatur ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pembetulan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan sebagai pedoman bagi pengelola dan wajib pajak dalam pengajuan dan penyelesaian keberatan terhadap penetapan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di wilayah kabupaten sintang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.69 Tahun 2010, PP No.91 Tahun 2010, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perda Sintang No.4 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Dan Kewenangan, Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Adminustratif, Dan Pembetulan, Pengurangan Dan Pembatalan Ketetapan Pajak, Jangka Waktu Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pembetulan, Pengurangan Dan Pembatalan Ketetpan Pajak, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan ini memiliki 16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 72 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksankan ketentuan pasal 10 ayat (3), pasal 13, pasal 14, pasal 17 peraturan daerah kabupaten sintang nomor 4 tahun 2013 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dipandang perlu mengatur tata cara pengelolaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan wilayah kabupaten sintang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 1983, UU No.19 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.14 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.135 Tahun 2000, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.69 Tahun 2010, PP No.91 Tahun 2010, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perda Sintang No.4 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Dan Tata Kelola, Tata Cara Pendaftaran, Pendataan, Penilaian Dan Pelaporan Objek Pajak, Tata Cara Penerbitan, Pengisian Dan Penyampaian SPPT dan SKPD, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Pelaporan Dan Penagihan, Tata Cara Pemberian Angsuran Dan Penundaan Pembayaran dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan ini memiliki 21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 72 Tahun 2013
Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Persediaan dan Perkotaan Di Kabupaten Tanah Laut
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD.2013/NO.202
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Persediaan dan Perkotaan Di Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, maka penetapan besarnya Nilai Jual
Objek Pajak dilakukan oleh Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Klasifikasi dan
Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi
dan Bangunan Perkotaan di Kabupaten Tanah Laut.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Klasifikasi dan
Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi
dan Bangunan Perkotaan di Kabupaten Tanah Laut, dengan sistematika KETENTUAN
UMUM; KLASIFIKASI NJOP; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 71 Tahun 2013
Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4
Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,
perlu disusun Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;.
Peraturan Bupati memuat tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; TATA CARA PEMUNGUTAN PBB; TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 70 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah, perlu diatur Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual
Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum,
keadilan bagi Wajib Pajak, dan stabilitas dalam penentuan
Nilai Jual Objek Pajak, perlu dilakukan penyesuain
klasifikasi dan penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai
dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a,
perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3312) sebaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3569);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009
Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5238);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor
4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Yang Dipungut Berdasar Penetapankan Penetapan
Kepala Daerah atau dibayar sendiri Oleh Wajib Pajak
(Lemabaran Negara Republik Indonesioa tahun 2010 Nomor
153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5179);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007
tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala
Daerah;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010
tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak
sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 09,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan,
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar No 01 Tahun 2011
tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 01,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2013 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12);
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati Banjar ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Banjar.
2. Bupati adalah Bupati Banjar.
3. Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Kabupaten Banjar.
4. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata
yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana
tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan
harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP
pengganti.
5. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman
serta laut wilayah Kabupaten Banjar.
6. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara
tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
7. Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi
dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan
usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
8. Klasifikasi adalah pengelompokan nilai jual Bumi atau nilai jual Bangunan
yang digunakan sebagai pedoman penetapan NJOP Bumi dan NJOP
Bangunan.
Pasal 2
Klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi untuk Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I
Peraturan Bupati Banjar ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati Banjar ini.
Pasal 3
Dalam hal ini Nilai Jual Bumi untuk Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan lebih besar dari nilai jual tertinggi Klasifikasi NJOP
Bumi yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati Banjar ini
sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 nilai jual Bumi tersebut ditetapkan
sebagaimana NJOP Bumi.
Pasal 4
Klasifikasi NJOP Bangunan untuk Objek Pajak Perdesaan dan Perkotaan adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Bupati Banjar ini, yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Banjar ini.
Pasal 5
Dalam hal ini nilai jual Bangunan untuk Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan lebih besar dari nilai jual tertinggi Klasifikasi NJOP
Bumi yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati Banjar sebagaimana
dimaksud pada Pasal 4, Nilai jual Bangunan tersebut ditetapkan sebagai NJOP
Bangunan.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan klasifikasi penetapan nilai
jual objek pajak diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
Pasal 7
Peraturan Bupati ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
-
-
7
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 67 Tahun 2013
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jejaringnya Untuk Rawat Jalan Umum Bagi Penduduk Kabupaten Semarang Diluar Peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat Dana Asuransi Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum pada prinsipnya disebutkan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan peninjauan tarif retribusi dimaksud dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian;
bahwa seiring dengan adanya kenaikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian yang terjadi saat ini serta dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan
kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan jejaringnya di Kabupaten Semarang khususnya untuk pelayanan di Rawat Jalan Umum, maka dipandang perlu meninjau kembali besaran tarif untuk Rawat Jalan Umum sebagaimana diatur dalam Lampiran XX Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang;
Dasar hukum dari peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Non1or 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jejaringnya Untuk Rawat Jalan Umum Bagi Penduduk Kabupaten Semarang Diluar Peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat Dana Asuransi Kesehatan Tarif retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat Dan
Jejaringnya Untuk Rawat Jalan Umum Bagi Penduduk Kabupaten Semarang Diluar Peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat Dan Asuransi Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2013.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 66 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3),
Pasal 15 ayat (2), Pasal 19 ayat (7), Pasal 20 ayat (2), Pasal 23
ayat (3), dan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat
Khusus Parkir, perlu mengatur petunjuk pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2012
tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus
Parkir;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
yang meliputi
Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi,
Tata Cara Penundaan Pembayaran Retribusi,
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi,
Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi,
Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa, dan
Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2013.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat